WartaParahyangan.com
CIANJUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur mensosialisasikan Zakat Perusahaan, Infak dan Sedekah kepada pemilik atau manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur.
Sosialisasi tersebut disampaikan di hadapan puluhan perwakilan perusahaan yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Kabupaten Cianjur yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur di Hotel Grand Bydiel Cianjur, Kamis (4/5/2023).
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur H. Tohari Sastra itu, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur Bidang Pengumpulan, KH. Aden Ali Asadullah, M.Pd.I, menyampaikan bahwa perusahaan wajib berzakat jika sudah sesuai ketentuan syariat.
“Manfaat zakat tersebut bagi perusahaan, salah satunya adalah sebagai pengurang pajak,” ujar Aden Ali Asadullah yang juga Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Cianjur.
Sedangkan zakat perorangan dari manajemen perusahaan dan infak dari para karyawan yang belum mencapai haul dan nisab zakat, lanjut Aden Ali Asadullah, oleh BAZNAS Cianjur salah satunya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Cianjur kepada seluruh perusahaan untuk menunaikan zakat, infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur.
Asep R. Rasyid