
WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tetap bisa melakukan aktivitas kepegawaian meski Pilkada Serentak tinggal 4 bulan lagi. Yang dimaksud aktifitas kepegawaian itu salah satunya melaksanakan pelantikan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon II-b hasil Seleksi Terbuka (Selter) beberapa waktu yang lalu.
Selain melantik calon pejabat, Bupati pun bisa melantik, merotasi, memutasi dan mempromosi kan pejabat lainnya setara eselon III dan IV atau Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Sukabumi saat ramai-ramainya penyelenggaraan Pilkada. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
“Memang ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur, Bupati/Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Persetujuan tertulis pun tertera di UU tersebut di Pasal 71 ayat (2).” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Hj. Teja Sumirat, melalui keterangan tertulisnya.
Khusus calon pejabat JPT Pratama, kata Teja, yaitu untuk kepala Dinas Pariwisata, Asisten bidang Perekonomian, kepala Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan dan kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga hasil akhir Selter dan telah dipublikasikan, dan Panitia Selter juga telah melaporkan kepada Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan Selter.
“Proses tahapan setelah Pansel melaporkan ke Pak Sekda, selanjutnya Pak Sekda akan melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Pak Bupati,” kata Teja seraya menyebutkan Bupati akan menyampaikan hasil akhir Selter ke Komisi ASN untuk mendapat Validasi Rekomendasi setelah dilaksanakan Selter seusai regulasi.
Sesuai regulasi, lanjut Teja, Bupati berkewenangan memilih 1 dari 3 nama pejabat yang akan dilantik menjadi pejabat JPT Pratama yang baru. Selanjutnya Bupati menyampaikan Surat Permohonan Pelantikan melalui Gubernur Jawa Barat kepada Kemendagri untuk mendapat Rekomendasi Tertulis dari Mendagri.
“Diperkirakan semua proses tersebut lamanya satu bulan. Jadi diperkirakan acara pelantikannya pada akhir Agustus atau di awal September 2024. Jadi kalau Pak Bupati melantik para pejabat tidak melanggar aturan. Karena telah ada ijin tertulis dari Mendagri,” pungkasnya.
Ujang S. Chandra