WartaParahyangan.com
BANDUNG – Direktur Utama (Dirut) BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aef Hendar Cahyad, menegaskan bahwa kinerja bank yang dikelolanya berjalan sehat dan menunjukkan tren positif.
“Kondisi keuangan BPR Kerta Raharja cukup baik, didukung oleh data-data yang tersedia dan laporan triwulan yang telah dipublikasikan secara online. Non performing loan atau NPL kita di bawah 4% dan return on asset kita di atas 5%,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Aef Hendar, tidak benar dan sangat tidak berdasar kalau ada pihak yang mengatakan adanya kredit macet sebesar Rp90 miliar di BPR Kerta Raharja.
Menurut Aef Hendar, dalam konteks kolektibilitas kredit, terdapat lima kategori yang digunakan. Kategori pertama “lancar”, ini merujuk pada kredit yang belum melewati 30 hari. Kategori kedua “dalam pengawasan khusus DPK”, ini meliputi periode 30 hari plus satu sampai 90 hari.
Selanjutnya, kategori “kurang lancar” adalah dari tiga bulan plus satu sampai empat bulan, sementara “diragukan” dari 120 hari plus satu sampai 180 hari. Terakhir kategori “macet”, yang merujuk pada kredit yang telah melewati 120 hari plus satu sampai satu tahun.
Aef Hendar menekankan bahwa klaim tentang kredit macet sebesar Rp90 miliar lebih sangatlah tidak akurat. Dalam aturan yang berlaku, kredit baru dianggap macet setelah melewati periode 12 bulan ditambah satu.
Lily Setiadarma