WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sejak Rabu (29/1) membuka layanan pencetakan e-KTP dan pembuatan dokumen kependudukan lainnya di tujuh titik kantor kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
Tujuh titik tersebut yakni Kantor Disdukcapil untuk melayani warga Kecamatan Cianjur, Cikalongkulon, Mande, dan Karangtengah; Kantor Kecamatan Cidaun untuk melayani warga Kecamatan Naringgul, Sindangbarang dan Agrabinta; Kantor Kecamatan Cibinong untuk warga Kecamatan Leles, Pasirkuda, Cikadu dan Tanggeung.
Kantor Kecamatan Sukanagara untuk melayani masyarakat Kecamatan Cijati, Kadupandak, Takokak, Pagelaran, Campaka dan Campakamulya; Kantor Kecamatan Warungkondang untuk Kecamatan Cibeber, Cilaku, dan Gekbrong; Kantor Kecamatan Cipanas untuk warga Cugenang, Pacet, dan Sukaresmi, serta Kantor Kecamatan Ciranjang untuk warga Sukaluyu, Bojongpicung, dan Haurwangi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cianjur H. Herman Suherman, kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya.
“Alhamdulillah mulai Rabu kemarin, warga Cianjur tidak perlu lagi antri di kantor Disdukcapil untuk mengurus pembuatan e-KTP. Karena sekarang e-KTP bisa dibuat di kantor-kantor kecamatan yang telah ditunjuk. Warga tinggal memilih mana yang terdekat dari tempat tinggalnya,” ungkap Herman di sela-sela kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Sembako di Kecamatan Karangtengah, Kamis (30/1).
Hal itu, kata Herman, merupakan salah satu komitmen Pemkab Cianjur dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, pelayanan kependudukan, khususnya dalam mencetak e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya.
Kebijakan tersebut tak lepas dari kondisi di kantor Disdukcapil Cianjur sebelumnya, yang setiap hari dipenuhi ratusan warga yang mengurus pembuatan e-KTP dan dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga (KK).
Bahkan tak jarang warga dari Cianjur selatan harus menginap di Cianjur agar pagi harinya bisa mendapat nomor antrian untuk proses pembuatan e-KTP atau KK. Itu pun tak serta merta langsung selesai. Tak jarang mereka masih harus menunggu seharian untuk bisa membawa pulang e-KTP.
Dalam kondisi itulah calo bermunculan. Mereka menawarkan jasanya, dengan permintaan imbalan yang terkadang tak kecil, untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP. Hal ini tercium Herman Suherman, sehingga pada beberapa pekan lalu, Plt. Bupati Cianjur ini lantas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Disdukcapil.
Buntutnya, aparat kepolisian setempat mengamankan 10 calo yang biasa mangkal di Disdukcapil Cianjur. Bahkan seminggu kemudian muncul kebijakan penyebaran tempat pencetakan e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya di tujuh titik.
(Asep R. Rasyid)