WartaParahyangan.com
CIANJUR – Sejak sepekan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatsn Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur gencar melakukan akselerasi data kependudukan khususnya perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Hal itu dilakukan agar warga Kabupaten Cianjur yang belum memiliki KTP-el dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur, 9 Desember 2020.
Sebab sebagaimana disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat beberapa hari lalu, ada sekitar 2.500 lebih warga Cianjur yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum memiliki KTP-el, dan mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya bila tidak segera membuat KTP.
Bahkan jumlah warga yang berpotensi kehilangan hak pilihnya itu bisa bertambah banyak bila dilihat dari warga yang sudah berumur 17 tahun yang saat ini belum memiliki KTP-el.
Menurut Kepala Disdukcapil Cianjur, H. Munajat, dalam waktu sebulan lebih hingga KPU setempat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar awal November, pihaknya gencar melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el dengan cara “jemput bola” ke desa-desa. Malahan untuk warga difabel, petugas Disdukcapil sendiri yang datang membawa peralatan ke rumah yang bersangkutan agar dia bisa memiliki KTP.
“Langkah ‘jemput bola’ itu sudah kami lakukan sejak sepekan lalu, dimulai di wilayah Cianjur selatan, karena dari data yang ada pada kami, sebagian besar mereka yang belum memiliki KTP-el itu tinggal di selatan Cianjur. Caranya dengan mengundang mereka untuk hadir di desa-desa yang telah ditentukan,” papar Munajat kepada WartaParahyangan.com, di ruang kerjanya, Jumat (25/9).
Bila memungkinkan, kata Munajat, saat itu juga KTP-el sudah bisa dicetak, selain karena keping atau blanko KTP-el cukup tersedia, juga karena ada 215 desa dari 364 desa di Kabupaten Cianjur saat ini sudah terkoneksi dengan sistem jaringan Simpelaku Disdukcapil.
“Jadi di 215 desa itu, petugas kami dapat mencetak KTP-el, dan juga dokumen kependudukan lainya; tidak harus di kantor Disdukcapil Cianjur,” kata Munajat.
Secara keseluruhan, katanya lagi, dalam sepekan terakhir Disdukcapil telah mencetak lebih dari 5.000 KTP-el. Mereka adalah warga yang diundang ke desa-desa, yang didatangi petugas ke rumahnya, dan mereka yang menyampaikan permohonannya secara online melalui aplikasi Simpelaku.
Sedangkan pemohonnya sendiri, ada yang baru pertama kali membuat KTP (warga usia 17 tahun ke atas), ada juga warga yang mengganti KTP lama ke KTP-el.
Munajat juga menyebutkan, kalau dilihat dari data kependudukan yang ada, warga usia 17 tahun atau wajib KTP, pada September tercatat 1.136 orang, Oktober tercatat 1.450 orang dan November tercatat 1.426 orang.
“Jadi kalau dihitung sampai batas waktu penetapan DPT oleh KPU Cianjur pada awal November, ada sekitar 3.000 orang warga usia 17 tahun yang wajib memiliki KTP untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Cianjur 2020. Sebagian dari mereka sudah mencetak KTP-el,” tuturnya.
Karena itu pihaknya optimistis warga yang belum mimiliki KTP-el, yang memiliki hak pilih pada Pilkada Cianjur, 9 Desember 2020, akan memiliki KTP-el, paling tidak sebagian besar.
“Masih ada waktu sebulan lebih, dan kami akan terus gencar melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el ini. Soal blankonya, kami kira cukup. Saat ini kami memiliki stok blanko KTP-el lebih dari 15 ribu keping,” katanya.
Asep R. Rasyid