WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Drs.Iwan Kusdian, MM menyatakan bahwa demi sukuksesnya Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung 9 Desember lalu, institusinya sempat memberlakukan pelayanan e-KTP di hari libur. Kebijakan itu diambil, kata Iwan, tak lain supaya masyarakat Kabupaten Sukabumi berusia 17 tahun ke atas bisa ikut mencoblos calon pemimpin daerah pilihannya.
“Kami tetap memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik pada hari Sabtu dan Minggu. Yaitu tanggal 28-29 Nopember serta tanggal 5 dan 6 Desember,” jelasnya.
Menurutnya, selain di kantor Disdukcapil yang berada di jalan Raya Rambay Cisaat, perekaman dan pencetakan KTP elektronik juga dilakukan di delapan UPTD wilayah, yaitu UPTD wilayah yang meliputi wilayah Sukabumi, Cibadak, Cicurug, Palabuhanratu, Jampang Tengah, Jampang Kulon, Surade dan Sagaranten.
Lebih jauh Iwan menegaskan, pembuatan KTP elektronik bebas biaya. Ia juga mengimbau warga untuk menghindari calo agar tidak terjadi hal yang tidak diharapkan. “Perekaman data KTP elektronik semuanya gratis dan hindari calo serta memperhatikan protokol kesehatan covid 19, “ pungkasnya.
UJANG S. CHANDRA