WartaParahyangan.com
CIANJUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur menargetkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tahun 2026 sebesar Rp22.015.000.000, dengan fokus utama pada optimalisasi potensi zakat pertanian (jiro’ah).
Hal itu terungkap dalam kesepakatan Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2026 pada Selasa (11/11/2025), bertempat di kawasan Cipanas, Cianjur. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan BAZNAS Cianjur, Dewan Syariah, para Kepala Bagian, serta Satuan Audit Internal (SAI).
Rapat strategis tahunan tersebut menjadi momentum penting dalam merumuskan arah kebijakan dan program BAZNAS Cianjur untuk tahun 2026, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola zakat yang lebih profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Diungkapkan para peserta rapat bahwa potensi zakat pertanian (jiro’ah) dinilai memiliki kontribusi besar di Kabupaten Cianjur, yang dikenal sebagai salah satu daerah agraris dengan lahan pertanian yang luas dan produktif.
Selain itu, BAZNAS Cianjur juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan proporsi pendayagunaan zakat agar manfaatnya semakin luas bagi mustahik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, dalam arahannya menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan keberlanjutan program menjelang masa transisi kepemimpinan di tahun mendatang.
“Saya berharap semua program yang telah kita sepakati dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Memasuki masa transisi pimpinan tahun depan, seluruh pekerjaan yang telah dan belum selesai harus dapat dilanjutkan dengan baik oleh pimpinan berikutnya,” ujar H. Tata.
Sementara itu, Ketua Dewan Syariah BAZNAS Cianjur, KH. Deni M. Ramdhani, menekankan pentingnya peran lembaga keagamaan dalam mendukung gerakan zakat pertanian.
KH. Deni menegaskan, penguatan zakat jiro’ah tidak hanya menjadi program ekonomi keumatan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran religius masyarakat petani di Cianjur.
“Saya akan mendukung penuh program zakat pertanian dan akan mendorong MUI Kabupaten Cianjur untuk membuat edaran kepada MUI Kecamatan dan Desa, agar menyampaikan ajakan berzakat jiro’ah melalui UPZ DKM atau Desa,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut Kepala Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Cianjur, Dr. Herlan Firmansyah, memberikan refleksi atas capaian lembaga dalam setahun terakhir. Ia menegaskan bahwa keberhasilan BAZNAS Cianjur meraih “Branding Nasional Terbaik” menjadi bukti nyata profesionalitas lembaga dalam mengelola dana ZIS.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim. Harapan kami, pencapaian tersebut terus dikembangkan melalui komunikasi publik yang masif, agar semakin banyak masyarakat mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada BAZNAS,” ungkap Dr. Herlan.
Melalui rapat RKAT tersebut, BAZNAS Kabupaten Cianjur menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat strategi penghimpunan dan penyaluran dana zakat yang berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara unsur pimpinan, dewan syariah, serta seluruh unit kerja, BAZNAS Cianjur optimistis dapat mencapai target tahun 2026 serta meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang semakin efektif dan terpercaya.
Asep R. Rasyid











