WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai kabupaten/kota terbaik atau Peringkat ke-1 di Indonesia dalam kategori Indeks Reformasi Hukum dalam kegiatan Rapat Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan kegembiraannya dan berterima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Bandung, para ASN, dan pegawai di lingkup Pemkab Bandung, para kepala desa hingga masyarakat Kabupaten Bandung yang telah bersama-sama berkomitmen dalam upaya reformasi hukum di Kabupaten Bandung.
“Saya sangat bersyukur dan gembira atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Peringkat ke-1 tingkat Kabupaten/Kota kategori Indeks Reformasi Hukum. Semoga ini menambah motivasi untuk lebih meningkatkan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS,” kata Bupati usai menerima penghargaan tersebut.
Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM itu diberikan kepada kabupaten/kota yang berhasil mencapai prestasi tinggi dalam upaya reformasi hukum.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki sistem hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Saya persembahkan penghargaan ini untuk masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu.
Kabupaten/kota yang berhasil meraih penghargaan ini biasanya telah menunjukkan keberhasilan dalam beberapa aspek, seperti harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi, dan lainnya.
Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum dan HAM atas indeks reformasi hukum pada Pemerintah Kabupaten Bandung disimpulkan bahwa hasil Indeks Reformasi Hukum pada Pemkab Bandung tahun 2023 adalah 98.73 dengan kategori AA (Istimewa).
“Melalui penilaian ini kami berharap reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel di lingkungan Pemkab Bandung dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
Pemkab Bandung, kata Kang DS, memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan reformasi hukum di Kabupaten Bandung. Pihaknya pun melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada untuk mengidentifikasi peraturan yang tidak relevan atau menghambat perkembangan.
“Dengan deregulasi yang efektif, kita dapat mengurangi beban regulasi yang tidak perlu dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik,” katanya.
Kang DS juga menyebutkan, reformasi hukum tersebut juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum.
“Penggunaan aplikasi dan platform digital dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum dan layanan publik,” pungkas Kang DS.
Lily Setiadarma