WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI — Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan publiK. Salah satunya uji coba layanan pembayaran retribusi biaya uji kendaraan berkala atau KIR secara online berbasis aplikasi. Uji coba ini dilaksanakan sejak 26 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Dinas Perhubungan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan bermotor (UPUKBK) memberitahukan kepada seluruh masyarakat/pemohon yang akan melakukan pengujian kendaraan bermotor/KIR, pembayarannya bisa secara online melalui aplikasi menggunakan MPOS-QRIS BJB
“Menggunakn MPOS-QRIS BJB, pembayaran KIR bisa melalui aplikasi : Bank BJB digicash, OVO, LinkAja!, DANA dan GoPay. Mobile PointOf Sale atau mPOS ini merupakan teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang berfungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran yang sangat mudah,“ kata Iwan Setiawan, kepala UPUKBK Dinas Perhubungan.
Dijelaskan Iwan, QRIS adalah fitur pembayaran uang elektronik terbaru berbasis ponsel dan sangat mudah digunakan. QRIS adalah satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan dikembangkan oleh BI serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). “Namun program ini baru tingkat uji coba yang dilaksanakan sejak 26 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020. Apabila berhasil, program ini akan terus dipakai,“ pungkas Iwan.
UJANG S. CHANDRA