WartaParahyangan.com
BANDUNG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung menangani perselisihan hubungan industrial yang melibatkan dua pekerja PT Surya Sentosa, yakni Nanang dan Ajat. Perselisihan ini terkait pemutusan hubungan kerja setelah berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, H. Dadang Komara, penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berkomitmennya untuk menangani setiap perselisihan hubungan industrial secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Dadang Komara kepada wartaparahyangan.com, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan proses penanganan yang kasus bermula pada 8 Desember 2025, yang saat itu kedua pekerja tersebut mendatangi Kantor Disnaker untuk berkonsultasi mengenai hak mereka setelah kontrak kerja berakhir. Dalam konsultasi itu, pekerja menyampaikan bahwa perusahaan telah mengakhiri hubungan kerja karena masa PKWT telah habis, namun hak-hak normatif belum sepenuhnya dibayarkan.
Selanjutnya, mediator hubungan industrial memberikan penjelasan kepada para pekerja mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Mediator menegaskan bahwa pekerja PKWT yang kontraknya berakhir berhak menerima uang kompensasi, bukan pesangon. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat.
Mediator juga memberikan arahan agar para pihak menempuh musyawarah bipartit terlebih dahulu. Langkah tersebut menjadi tahapan awal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pihak pekerja pun menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan di lingkungan perusahaan.

Dalam perkembangan berikutnya, mediator memperoleh keterangan dari pihak perusahaan melalui sambungan telepon. Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan normatif. Berdasarkan masa kerja selama dua tahun, perusahaan berencana membayarkan kompensasi sebesar dua bulan upah.
Namun pihak pekerja menyampaikan keberatan atas nilai tersebut. Mereka meminta pembayaran lebih dari dua bulan upah. Permintaan itu muncul setelah pekerja memperoleh informasi dari rekan kerja lain yang mengaku menerima kompensasi di atas ketentuan normatif. Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi pokok perselisihan yang belum mencapai kesepakatan.
Menanggapi kondisi itu, mediator kembali memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian lanjutan. Mediator menegaskan bahwa apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka Dinas Ketenagakerjaan akan melanjutkan proses melalui pemanggilan klarifikasi kepada para pihak.
Oleh karena itu, Disnaker Kabupaten Bandung menjadwalkan pemanggilan klarifikasi pada 30 Desember 2025. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami keterangan para pihak, sekaligus mendorong tercapainya penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau pekerja dan perusahaan untuk mengedepankan dialog serta mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Bandung,” harap Dadang Komara.
Lily Setiadarma

















