WartaParahyangan.com
BANDUNG – Dualisme kepengurusan yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menimbulkan gejolak di kalangan para notaris bahkan telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum.
Atas hal itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespon dan mengambil sikap terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut.
“Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan, sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R. Muzhar dalam konferensi pers terbuka di Hotel Grand Sunshine, Soreng, Kabupaten Bandung, Rabu, (27/3/2024).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya.
Dalam setiap kesempatan, lanjut Cahyo, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah.
Pihak-pihak yang berpolemik itu sendiri saat ini sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terkait keabsahan perkumpulan tersebut.
Maka untuk menjaga netralitas pemerintah, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Ketidak berpihakan tersebut ditindak lanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh DJ AHU pada 19 Maret 2024.
Intinya antara lain meminta kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi INI baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai.
“Kemenkumham berpandangan bahwa INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia seyogyanya memperjuangkan memprioritaskan kesejahteraan notaris dan integritas profesi mereka dan bukan justru sebaliknya menyulitkan dan menyusahkan para anggotanya,” kata Cahyo.
Kemenkumham juga akan tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah. “Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan sikap jiwa besar dan kerja sama guna mencapai penyelesaian di dalam organisasi,” katanya.
Lily Setiadarma