WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Usulan pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi yang bergulir sejak tahun 1999 atau di awal reformasi, sampai saat ini belum juga terwujud. Apalagi sejak tahun 2014, pemerintah pusat menerbitkan moratorium atau penangguhan aturan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Moratorium itu berdampak pada DOB Kabupaten Sukabumi Utara (DOB KSU), pemekaran dari Kabupaten Sukabumi, yang hingga saat ini belum bisa terlaksana.
Hal itu dikatakan Wibowo Hadikusuma, SH., M.Si., salah satu tokoh penting pemrakarsa pengusul DOB KSU, bahwa ditinjau dari berbagai sudut pengkajian pembentukan DOB, Kabupaten Sukabumi Utara sudah memenuhi persyaratan sebagai DOB KSU pemekaran dari Kabupaten Sukabumi dibandingkan dengan DOB daerah lainnya.
Menurut Wibowo, alasan Kabupaten Sukabumi harus segera dimekarkan menjadi dua kabupaten, karena pertama, faktor wilayah yang terlalu luas se-Jawa dan Bali, yaki 4.145,70 km persegi, kedua, jumlah penduduk yang banyak, hampir 2,5 juta lebih, dan ketiga, untuk meningkatkan dan pemerataan layanan publik.
“Tiga faktor itulah yang menjadi alasan Kabupaten Sukabumi harus segera dimekarkan,” ujar Wibowo.
Selain itu, lanjut Wibowo, juga ada alasan lain. Apabila DOB KSU berdiri tidak akan menjadi beban biaya secara finansial ke Kabupaten Sukabumi atau kabupaten induk. Intinya, selama persiapan menjadi DOB, KSU tidak perlu disubsidi oleh Kabupaten Induk. Karena 21 kecamatan yang bergabung di DOB KSU ditinjau dari hasil pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya sangat tinggi.
“Potensi daerah dari sumber daya alam (SDA) melimpah ruah. Potensi sumber daya manusianya (SDM) juga tersedia, serta secara sosial kultural, budaya dan politiknya mendukung kepada semua kebijakan dan aturan perundang-undangan,” katanya.
Ditambahkan pula adanya sarana dan prasarana penunjang DOB KSU, lanjur Wibowo, di antaranya telah tersedia gedung perkantoran untuk lembaga dinas perangkat daerah, gedung pustu, puskesmas di setiap kecamatan, klinik dan rumah Sakit berstandar nasional, gedung-gedung untuk kantor APH (Alat Penegak Hukum).
“Termasuk untuk komplek Sekretaiat Daerah (Setda) dan gedung negara pendopo KSU, telah tersedia di calon Ibu Kota KSU yaitu di wilayah Kecamatan Cibadak,” ucap Wibowo.
“Untuk komplek Setda sebagai pusat pemerintahan KSU akan dibangun di komplek SMKN Pertanian yang luas lahannya, hampir 10 ha. Selama membangun gedung SMK Pertanian yang baru, yang juga telah disiapkan lahannya sejak lama oleh Pemkab Sukabumi, kegiatan operasional Setda dipusatkan dulu di gedung BKPSDM Kadupugur Cicantayan. BKPSDM sendiri dipindahkan ke Palabuanratu,” sambung Wibowo.
Terkait sarana penunjang untuk Kabupaten Sukabumi Utara, Wibowo menjelaskan bahwa pada awal tahun 2014, sebelum terbit memoratorium telah disurvey beberapa perkantoran oleh Dirjen Otonomi Daerah dan beberapa anggota DPR-RI yang didampingi jajaran Presidium DOB KSU. Antara lain mengunjungi gedung BKPSDM, dan gedung SMKN Pertanian di Desa Karangtengah Cibadak.
“Kesimpulan dari survey itu, DOB KSU sudah layak berdiri,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Wibowo, sejak dulu wilayah Sukabumi Utara termasuk sebagai penyangga dan penopang daerah aglomerasi, atau wilayah yang berdekatan dengan Jakarta sebagai ibukota negara. “Ditambah lagi pembangunan infrastruktur jalan tol Bocimi yang melintas di wilayah KSU sebagai alat mobilisasi pada tahun 2025 ini akan sampai ke Kota Sukabumi,” kata Wibowo.
Sebagaimana diketahui, ada 21 kecamatan yang bergabung ke Kabupaten Sukabumi Utara, yakni Cicurug, Parungkuda, Cidahu, Ciambar, Kalapanunggal, Kabandungan, Parakansalak, Bojonggenteng, Cibadak, Nagrak, Caringin, Cicantayan, Cisaat, Sukabumi, Kadudampit, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Cireunghas dan Gegerbitung.
Ujang S. Chandra