
SUKABUMI, Warta Parahyangan
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyepakati untuk membahas 27 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kesepakatan untuk membahas Propemperda ini langsung disetujui oleh Pemkab Sukabumi yang diwakili Pjs Bupati, R. Gani Muhamad dan Yudha Sukmagara, ketua DPRD pada Rabu yang lalu di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, komplek perkantoran Jajaway Palabuhanratu.
BACA JUGA: Inilah 5 Cara Mudah untuk Cek NIK KTP Anda
Selain menyepakati Propemperda, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian jawaban Pjs Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, ada 27 Propemperda yang sudah disepakati, tujuh diantaranya merupakan dari inisiatif DPRD dan sisanya dari Pemerintah Daerah (Pemda). “Jadi pembahasan dimulai dalam masa sidang tahun 2021, dan sudah disepakati dan terbentuk. Salah satu Perda inisiatif dari DPRD yakni Perda mengenai guru honorer dan juga ketenagakerjaan,” ujar Yudha usai memimpin rapat paripurna.

Ditempat yang sama, Pjs Bupati Sukabumi, R. Gani Muhammad menyampaikan, bahwa pihaknya merasa puas atas disepakatinya 20 Propemperda usulan dari Pemda oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna tersebut.
“Secara umum, kami menyepakati dalam kaitan usulan perencanaan penganggaran yang disampaikan oleh DPRD. Dan tentunya kami mempunyai pakem, yakni Permendagri dan peraturan-peraturan diatasnya. Untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD ini,” pungkasnya.
Daftar Propemperda yang akan dibahas tahun 2021 yaitu, Raperda Ketahanan Pangan, Dana Cadangan, Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pengelolaan Zakat, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015, Sistem Kesehatan Daerah,
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020, Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sukabumi, Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda BPR Sukabumi, Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Agribisnis, Pengelolaan Irigasi, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebudayaan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pembentukan Perseroda BPR Syariah, Anggaran Pendapatan dn Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda tentang Desa Wisata.
UJANG S. CHANDRA