WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat paripurna terkait pembahasan dua agenda penting, yakni Penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Petanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, dan pengumuman tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang pengawasan dan evaluasi kebijakan pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam penanganan Covid-19.
“Kita bahas dua agenda dalam rapat paripurna kali ini. Alhamdulillah semuanya lancar. Selanjutnya akan kita bahas lebih dalam,” kata ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yuda Sukmagara.
Terkait dibentuknya Panitia khusus (Pansus) DPRD mengenai pengawasan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan Pemkab Sukabumi dalam penanganan Covid-19, Yuda mengatakan, Pansus telah dibentuk dan dirapatkan dengan jumlah anggotanya sebanyak 15 orang.
“Setelah membuat rencana kerja (Renja), tugas utamanya Pansus ini, adalah bidang pengawasan. Masa kerjanya kita batasi paling lama 6 bulan. Atau bisa saja selesai 3 bulan sehingga keluar sebuah rekomendasi. Rekomendasi ini akan dibahas di rapat paripurna DPRD untuk diberikan ke Pemkab dalam bentuk hasil monitoring,“ pungkas Yuda.
UJANG S. CHANDRA