WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, di Ruang Paripurna, Senin (29/12/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda itu dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, jajaran staf ahli, kepala SKPD, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.
Seusai rapat paripurna, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa penanganan kawasan pemukiman kumuh sangat diperlukan dan merupakan agenda yang harus segera dituntaskan.
“Tentunya bukan hanya penanganan kawasan pemukiman kumuh saja, tetapi juga termasuk lingkungan hidup,” ucapnya.
Wali Kota juga mengapresiasi lahirnya keputusan politik antara eksekutif dan legislatif yang telah disahkan menjadi Perda Tentang Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh tersebut.

“Sebagai eksekutor sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan apa yang berkaitan dengan infrastruktur ini. Kami juga berterima kasih pada DPRD yang bergerak cepat menyelesaikan Raperda ini,” kata Wali Kota.
“Setelah disahkan menjadi Perda, maka menjadi ketetapan yang harus dijalankan pada tahun 2026 nanti. dan kedepan pemerintah menunggu produk-produk berupa perda lain. Dan kita berharap kekompakan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif ini terus dipertahankan untuk percepatan program pembangunan Kota Sukabumi,” sambung Ayep Zaki.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menjelaskan Perda tersebut pernah diusulkan setahun yang lalu oleh Komisi 2, namun SK akademiknya belum tuntas.
“Karena memang Perda ini bagus, maka kami sepakat untuk menyelesaikan secepatnya,” ujar Wanju, sapaan akrab Wawan Juanda.
Ia juga menyebutkan, pada 2025 ini telah disahkan 14 Perda, masing-masing 3 Perda usulan legislatif, 11 usulan eksekutif.
Jenal

















