
Wartaparahyangan.com
SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengeluarkan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2019. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Agus Zen Nurahray, usai membacakan laporan setebal 65 halaman dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (9/6/20).
“LKPJ diserahkan oleh Bupati Sukabumi kepada kami pada tanggal 30 April 2020. Atas dasar itu, dibentuk Pansus II untuk menanganinya, ”kata politisi Gerindra dari Dapil VI tersebut. Dia menjelaskan, untuk menguji seluruh yang tertuang dalam LKPJ, Pansus telah melakukan uji petik di 4 lokasi. Ke-4 lokasi tersebut di antaranya SMPN 1 Cikembar untuk Dinas Pendidikan, RS Sagaranten untuk Dinas Kesehatan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapang Cangehgar Palabuhanratu untuk Dinas Perkim, dan fasilitas olahraga di Kecamatan Kadudampit untuk Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga.
“Kita lakukan uji petik untuk memeriksa data konkret terhadap apa yang disampaikan dalam LKPJ dengan bukti ril di lapangan,” ujarnya seraya menegaskan Pansus II memberikan satu pandangan, bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pembantu kepala daerah, harus memberikan rencana strategis yang relevan dan sinergis dengan visi misi yang dibuat oleh kepala daerah.
Di tempat yang sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengaku bersyukur dengan diterimanya LKPJ tersebut. Menurutnya, penerimaan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ sangat berguna bagi Pemda untuk melakukan pembenahan ke depan. Sehingga lebih baik dalam penyusunannya. “Kami akan menindak-lanjuti seluruh rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membenahi LKPJ tersebut,” kata Marwan.
UJANG S. CHANDRA