WartaParahyangan.com
CIANJUR – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur mencecar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan rapat gabungan DPRD setempat, Rabu (14/1/2026).
Hal itu dilakukan Komisi A menyusul adanya dua kepala desa (kades) di Kecamatan Cibeber ditemukan lolos PPPK Paruh Waktu.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Cianjur Mohammad Isnaeni dan dihadiri pejabat dari BKPSDM dan Disdikpora itu, dipertanyakan proses seleksi PPPK Paruh Waktu, sehingga dua kades bisa lulus menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Ini perlu penelusuran dengan mengedepankan aturan, bukan kebijakan-kebijakan lain,” ujar Isnaeni. Pihaknya menegaskan bahwa tidak segan untuk melakukan proses penegakan aturan. Karena kasus tersebut akan terus menjadi konsumsi publik.
Tak hanya itu, politisi senior Partai Golongan Karya itu pun mendapatkan informasi bahwa ada pekerja bank di Kecamatan Sindangbarang yang juga lolos PPPK dan ini harus ditelusuri ke bawah.
“Apakah betul atau tidak, karena menurut kita sementara ini bahwa dia berhasil terdaftar di data dapodik dan selama 2 tahun itu ngajar kelas 1. Tapi saya tidak percaya, saya minta diklarifikasi lagi ke bawah untuk jelas dan terang benderang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, mengatakan bahwa proses seleksi PPPK itu berdasarkan administrasi adanya surat keterangan pengajar dari pihak sekolah.
“Jadi secara administrasi kedua kades bersangkutan memenuhi syarat. Aktif mengajar atau bekerja selama 4 tahun dan mengikuti seleksi paruh waktu,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan usai RDP.
Ditanya sikap BKPSDM dalam menyikapi dua kades yang lolos PPPK tersebut, Andi mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja memberhentikan. “Kami masih menunggu surat pengunduran diri ke dua kades dari statusnya PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Asep R. Rasyid











