WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan menyatakan rasa prihatin atas adanya dua orang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung ditahan pihak kejaksaan lantaran diduga melakukan korupsi, yaitu menyalahgunaan dana desa.

Keprihatinan Kadis DPMD itu, antara lain mengingat dana desa, kata dia, tujuannya dikucurkan pemerintah salah satunya untuk menunjang tumbuh-kembangnya perekonomian desa, sehingga tercapai kesejahteraan yang diharapkan. Karena itu Tata mengingatkan, para Kades yang sekarang masih aktif supaya menghindari perbauatan melawan hokum termasuk menyalahgunakan keuangan dari pemerintah untuk desanya masing-masing.
Tata juga menyebut menghormati proses hukum yang sedang dialksanakan oleh pihak kejaksaan. “kita tunggu saja hasilnya nanti,” ujar Tata singkat.
Penahanan terhadap dua tersangka, dikemukakan oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono mengatakan pada Selasa (19/1) pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara dari Polresta Bandung. Kata Rudi, ada dua perkara. Yang pertama yaitu terkait perkara penyalahgunaan alokasi dana desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
“Pelaku yang pertama inisialnya S, sebagai kepala desa pada tahun 2014-2019,” ujar Rudi saat dihubungi via telepon, Jumat (22/1).
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, Rudi mengungkapkan bahwa pelaku S mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp277.595.800. Selain itu, pelaku S juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa pada periode berikutnya.
“Dia nyalonin lagi (kepala desa) untuk periode 2019-2024. Jadi dia korupsi ditahun anggaran 2019 untuk mencalonkan dirinya ditahun berikutnya,” ungkap Rudi.
Rudi menerangkan bahwa ditahun anggaran 2019, di Desa Sukarame ada anggaran untuk pembelian ambulance desa. Kata Rudi tersangka membeli ambulance tersebut dengan cara mencicil atau hanya membayar DP nya saja. Padahal seharusnya bisa dibeli secara cash karena anggarannya sudah tersedia.
“Jadi dia hanya memberikan DP sebesar kurang lebih Rp30 juta, sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, dia pakai untuk kepentingan pribadinya,” tutur Rudi.

“Dalam pelaksanaannya, ambulance tersebut ternyata bukan atas nama desa. Jadi dia membeli mobil atas nama dirinya sendiri, kemudian semacam di modif untuk menjadi ambulance. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulance tersebut. Untuk saat ini ambulance tersebut kami sita sebagai barang bukti nanti di pengadilan,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Rudi, juga ada Kepala Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung periode 2014-2019, yang berinisial U. Berdasarkan fakta penyidikan dimana telah dilakukan penghitungan kerugian negara, kata Rudi, diperoleh kerugian negara sebesar Rp222.627.745.
“Ini juga sama sebenarnya terkait alokasi dana desa, dimana perbuatannnya tersebut terkait dengan perbuatan fisik yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” jelas Rudi.
“Sekarang (keduanya) sudah tidak jadi kepala desa lagi. Dua-duanya kalah (pilkades),” ungkap Rudi.
Setelah dilakukan pelimpahan perkara, dua mantan kepala desa tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa selama 20 hari, yaitu sejak tanggal 19 Januari 2021.
“Masing-masing dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Pasal yang didakwakan nantinya, yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, pasalnya sama,” tutur Rudi.
Setelah dilakukan penahanan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung membentuk dua Tim Penuntut Umum. Artinya, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh penuntut umum adalah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor. Untuk hari sidang, itu menunggu penetapan dari majelis hakim. Jadi nanti setelah ada penetapan, baru kami melaksanakan penetapan tersebut untuk sidang,” tutup Rudi.
Lily Setiadarma