Dukcapil Goes to Campus, Berikan Layanan Pembuatan KTP Digital kepada Mahasiswa

Petugas dari Disdukcapil Cianjur sedang menerangkan KTP Digital di hadapan mahasiswa/i UNPI Cianjur.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Melalui program Dukcapil Goes to Campus, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mulai melangkah ke kalangan mahasiswa untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Perguruan tinggi pertama yang menjadi sasarannya adalah Universitas Putra Indonesia (UNPI) di Jalan Dr. Muwardi, Cianjur. Kampus ini dikunjungi petugas Disdukcapil lengkap dengan membawa peralatan yang dibutuhkan, Selasa (24/1/2023).

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, H. Munajat, saat ini baru tiga kampus yang menjadi sasaran, yakni UNSUR, UNPI dan STAIS. Sedangkan kampus-kampus lainnya yang ada di Kabupaten Cianjur akan menyusul.

“Hari ini kita sedang berada di Kampus UNPI. Kita membawa dua operator, mereka sedang menerapkan dan memverifikasi data-data para mahasiswa dari PlayStore. Dari segmentasi hari ini sebanyak 150 orang, sudah ada 135 mahasiswa/i yang terverifikasi,” tutur Munajat.

Untuk jadwal Dukcapil Goes to Campus berikutnya, lanjut Munajat, sedang dirancang kapan bisa dilakukan di dua kampus lainnya. “Kita dinamis saja, kampusnya ada kesibukan ya kita ganti. Yang pasti kita laksanakan sebanyak mungkin mahasiswa memiliki IKD di androidnya masing-masing,” katanya.

Munajat berharap, para mahasiswa yang memiliki android, akan memiliki KTP Digital. Karena mereka lebih familiar dengan smartphone dan gawainya. “Manfaatnya bagi mereka saat mobilitas tinggi, mereka memerlukan KTP atau data identitas lainnya karena didalam IKD terdapat beberapa akses, NPWP, BPJS dan juga data-data lainnya,” kata Munajat.

Seperti diketahui, IKD atau KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Aplikasi IKD dapat langsung di-download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Sedangkan persyaratannya, yang bersangkutan memiliki KTP-el, email dan smartphone berbasis android.

Kemudian untuk membuat IKD, yang bersangkutan harus lebih dulu men-download aplikasi IKD di Playstore. Lalu buka aplikasi tersebut, lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone, klik tombol verifikasi data, pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

Setelah melakukan pengambilan foto, kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD, dan terakhir masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

Asep R. Rasyid