WartaParahyangan.com
BANDUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung melakukan upaya jemput bola dalam Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan, jemput bola dilakukan dalam upaya menggenjot realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi perijinan PBG.
Untuk itu pihaknya menerjunkan Tim Wasdal PBG sebanyak 31 orang sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung.
“Tim wasdal ini setiap hari terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, berkoordinasid dengan Bidang Bangunan Gedung terkait pemanggilan kepada pemilik bangunan mengenai zonasi pola ruang dan dokumen teknis yang lainnya,” jelas Zeis kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Adapun bangunan yang diverifikasi Tim Wasdal PBG, sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021, yakni bangunan gedung yang mencakup antaranya lain hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, dan bangunan atau gedung yang memiliki fungsi khusus.
“Temuan Tim Wasdal di lapangan bervariasi. Terutama banyak pemilik bangunan yang belum tahu ketentuan dan prosedur perijinan PBG, sehingga banyak yang sudah membangun, tapi belum memproses perijinan PBG-nya,” ungkapnya.
Zeis menyebutkan, Tim Wasdal PBG ini juga bertugas melakukan sosialisasi serta edukasi terkait peralihan proses dari perizinan manual ke sistem digital. Hal ini dilakukan karena masih banyak pemilik bangunan yang tidak tahu tentang proses perizinan secara online saat ini.
“Itulah yang menjadi kendala di lapangan. Secara umum masalah yang timbul adalah sebagian masyarakat kurang paham mengenai perijinan sekarang seperti pada SIMBG, sehingga Bidang Bangunan Gedung DPUTR pun gencar melakukan sosialisasi di 31 kecamatan,” ungkapnya.
Selain verifikasi ke lapangan, lanjut Zeis, Tim Wasdal PBG juga kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Seperti pengaduan pelanggaran mengenai sempadan sungai, pelanggaran pola ruang, dan pelanggaran kontruksi bangunan yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam rencana awal.
Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, Tim Wasdal PBG memberikan respon dengan memberikan surat panggilan, dari mulai panggilan 1 sampai dengan pemanggilan ke-3.
Setelah pemanggilan, Tim Wasdal PBG juga berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan antara lain Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP. Namun sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelenggaraan Pendirian Bangunan (SP4B).
“Jadi, mengenai sanksi bagi pelanggar masih terkendala di regulasi. Harus ada revisi perda yang mengatur sanksi untuk pelanggaran bangunan gedung,” tukas Zeis.
Lily Setiadarma