Guru Ngaji Lolos Verifikasi di Kabupaten Bandung Akan Mendapat Insentif Rp534.800/Bulan

Kadisdik Kab. Bandung H. Juhana mendampingi Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, saat meninjau lahan untuk pembangunan SMP di Kecamatan Margaasih, Kab. Bandung.


WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Para guru ngaji yang lolos verifikasi akan mendapatkan insentif dari Pemkab. Bandung  sebesar Rp 534.800 per bulan dengan rincian Rp350 ribu berupa Transfer Non Tunai (TNT), dan Rp42 ribu kali 4 orang untuk BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Insentif  tersebut awalnya dikira sebagai apresiasi atas kiprah mereka mengajar ngaji di masjid, musola, atau surau. Tetapi ternyata, mereka harus mengajar ngaji di sekolah lingkungan tempat tinggal mereka dengan durasi 2 jam pelajaran perminggu.

Soal di atas terungkap saat sosialisasi para guru ngaji di Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik Margahayu, yang digelar  di Kopo Square, Rabu (7/10) lalu.

DR.H. Juhana M.Mpd

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung dr.H. Juhana M.Mpd., mengatakan  alasan guru ngaji harus mengajar ngaji di sekolah, menurut Juhana, semula rencana Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna.

Tapi rekomendasi dari Permendagri sesuai dengan peraturan yang ada harus dalam bentuk muatan lokal (Mulok).

“Jadi harus dalam bentuk muatan lokal di sekolah,” ujar  Juhana kepada wartawan  di Margaasih, beberapa waktu lalu.

Juhana menambahkan, anggaran insentif kalau diserahkan ke guru ngaji langsung itu harus dalam bentuk hibah, diserahkan ke Kemenag atau ke organisasi.
“Kalau hibah kelemahannya tidak bisa berturut-turut tiap tahun. Nah, Pak Bupati ingin kesejahteraan guru ngaji ini betul-betul. Maka rekomendasi Kemendagri dua solusi. Boleh langsung tapi hanya satu tahun, tapi tahun depan kosong. Paling bisa tahun depannya lagi. Itu sudah bagus,” terang Juhana.

Ia menyebut solusi yang kedua, dengan memasukan ke mulok. Mulok adanya di Dinas Pendidikan. “Nah cantolannya ke sana. Dibuatlah jadi mulok. Kami membuat mulok didesain jadi pembiasaan mengaji. Jadi para guru ngajii datang ke sekolah cukup satu kali seminggu, ” terang Juhana.

Juhana menjelaskan lagi, kewajiban guru ngaji yang mendapat insentif itu, selain melakukan kebiasaan mengajar ngaji di surau, masjid, dan madrasah juga tambahannya formal di sekolah.
“Formalnya datang ke sekolah, non formalnya melanjutkan kebiasaan di masjid atau musola, ” katanya.

Program ini, lanjut Juhana nanti akan dievaluasi efektiivitasnya sampai akhir tahun, bulan Desember 2021. ” Kita evaluasi, kalau ada masukan-masukan, nanti seperti apa, peningkatan dan efektivitasnya seperti apa, ” Imbuhnya.

Juhana mengakui kemungkinan kendala yang akan ditemukan menurutnya, guru ngaji itu punya pekerjaan lain, kalau masuk sekolah tentu bentrok dengan pekerjaan.

“Ini prediksi, belum ada keluhan, kan belum dimulai. Bagi guru ngaji yang punya pekerjaan tetap mereka harus menyesuaikan dengan jadwal sekolah. Kalau guru ngaji yang tidak punya pekerjaan yang mengikat, saya kira bisa,” terang Juhana.

Ia menambahkan, bagi guru ngaji yang punya pekerjaan yang mengikat seperti pegawai kantor, pabrik, dan lainnya, kata Juhana nanti diatur.

“Besok sudah mulai konsolidasi antara Kepala sekolah dan guru ngaji. Yang penting bagaimana guru ngaji bisa datang ke sekolah untuk memberi pelajaran. Nah seperti apa. Kita akan evaluasi terus plus minusnya. Mohon doa dan dukungannya, ” tutup Juhana.

Lily Setiadarma