Hadiri Sosialisasi Proyek EPC Geo Dipa Energi, Kang DS Usulkan Kabupaten Bandung Mendapat Participating Interest dari Hasil Tambang Panas Bumi

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan agar Kabupaten Bandung bisa mendapatkan Participating Interest (PI) atau Hak Partisipasi dari hasil tambang panas bumi (geothermal).

Usulan tersebut disampaikan Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, dalam forum Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Engineering Procurement Construction (EPC) PT Geo Dipa Energi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2, di Gedung Moh Toha Soreang, Selasa (10/6/2025).

Kang DS yang juga Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengungkapkan, sudah banyak contoh daerah lain yang setiap tahunnya surplus APBD, karena mendapatkan Hak Partisipasi dari pertambangan minyak dan gas bumi.

“Kabupaten Bojonegoro contohnya. Setiap tahun APBD Bojonegoro surplus karena mendapatkan Participating Interest dari hasil tambang minyak dan gas bumi. Kabupaten Bandung sampai saat ini belum mendapatkan Participating Interest dari hasil tambang panas bumi. Padahal potensinya mampu menghasilkan lebih dari 2.000 MW listrik dari energi panas bumi,” ungkap Kang DS.

Hak Partisipasi (PI) ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam hasil tambang. Hak ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi daerah, apalagi potensi energi panas bumi yang dimiliki Kabupaten Bandung mencapai 2.681 MW.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis menyatakan pihaknya mendukung usulan Bupati Bandung terkait PI atau Hak Partisipasi dari hasil produksi panas bumi Kabupaten Bandung.

“Ya, kami mendukung dan akan mengusulkan Participating Interest ini, kita coba bawa ke Menteri Keuangan. Karena Geo Dipa sendiri berada di bawah Kementerian Keuangan juga,” katanya.

Yudi mengakui, dalam beberapa kesempatan pembahasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sempat juga dibahas tentang Participating Interest dari sektor panas bumi.

“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 ini kan sudah 11 tahun. Jadi, sudah waktunya ada penyempurnaan agar Participating Interest dari sektor panas bumi ini bisa dijadikan pertimbangan, agar pengembangan panas bumi di daerah-daerah itu menjadi tambah kuat,” tandas Yudi.

Menurut Yudi, usulan revisi UU 21/2014 tentang Panas Bumi terkait Participating Interest ini bisa juga diusulkan melalui DPR RI.

“Pak Bupati juga kan menjabat Ketua Harian Apkasi, boleh diusulkan melalui DPR RI juga, selain berkirim surat ke Kementerian Keuangan, agar lebih kuat lagi usulannya,” katanya.

Selama ini, kata Yudi, Pemkab Bandung baru mendapatkan retribusi dari pengelolaan panas bumi atau Dana Bagi Hasil (DBH). “Kalau persentase dari Participating Interest hingga saat ini memang belum,” sebut Yudi.

Lily Setiadarma

Leave a Reply