WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat melaksanakan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).
Sosialisasi tersebut diikuti para Kadus (Kepala Dusun) dan Kolektor Desa dari 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung, dan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu hari Senin-Rabu (4-6/3/2024) dengan jumlah 581 peserta.
Namun untuk hari pertama, Senin ini diikuti para Kadus dan Kolektor Desa dari 92 desa dengan jumlah 195 peserta. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para Kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung.
Menurut Dadang, sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini penting karena ternyata ada wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara bayar (PBB).
“Tentunya, kalau zaman dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus. Kalau sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uang. Hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak,” tutur Dadang.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan, terkait dengan pembayarannya langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank.
“Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan BPR. Nanti kita kasih arahan (Kadus) dan nanti para petugasnya mendapatkan anggaran tambahan kalau seandainya menggunakan aplikasi seperti itu,” katanya.
Pada dasarnya, kata Kang DS, para petugas ini hanya menyampaikan saja SPPT PBB P2. “Tidak boleh menerima langsung pembayaran dari wajib pajak. Langsung saja dimasukkan ke rekening yang sudah ditentukan,” katanya.
Kang DS juga menyebutkan, sosialisasi SPPT PBB P2 ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.
“Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi,” katanya.
Bupati Bandung juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.
“Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap ke depan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi yang berdampak dari beberapa kenaikan,” tutur Kang DS.
Tahun 2024 ini, katanya lagi, ada insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Ia pun mengungkapkan target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp177 miliar. “Memang tahun kemarin, belum tercapai semuanya. Dari angka baru 56 persen yang tercapai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kepala Dusun atau Kolektor Desa selaku yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak tersebut.
“Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui Kepala Dusun dan Kolektor Desa sehingga pelaksanaannya diharapkan tepat waktu, selain sebagai verifikasi dan validasi data SPPT PBB P2,” pungkasnya.
Lily Setiadarma