WartaParahyangan.com
CIANJUR – Untuk ke sekian-kalinya secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari akuntan publik.
Bahkan tahun ini ada tiga lembaga kompeten yang melakukan audit atas laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Cianjur tahun 2024, yakni audit internal sebagai bagian dari rutinitas tahunan BAZNAS. Audit internal ini memang tidak mengeluarkan opini, namun memberikan penilaian transparansi atas kinerja BAZNAS Kabupaten Cianjur.
Kemudian audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Sabar & Rekan, yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melaksanakan pengelolaan keuangannya, yang merupakan dana zakat infak dan sedekah dari masyarakat, dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syariah.
Audit ketiga dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) RI, yang memberikan penilaian Opini Baik kepada BAZNAS Kabupaten Cianjur dalam audit syariah. Hasil audit ini menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Cianjur telah memenuhi ketentuan syariah dalam operasionalnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, mengungkapkan bahwa BAZNAS Kabupaten Cianjur memang telah menjalani audit oleh tiga lembaga kompeten.
“Selain audit internal, kami juga diaudit oleh konsultan hukum yang menilai tidak hanya aspek keuangan, namun juga tata kelola administrasi, pengumpulan, dan penyaluran zakat infak sedekah. Kami bersyukur semua audit menunjukkan hasil yang baik dan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah kami laksanakan,” ungkap H. Tata di Kantor BAZNAS Kabupaten Cianjur, Rabu (26/2/2025).
Menurut H. Tata, laporan keuangan yang disusun BAZNAS Kabupaten Cianjur mencerminkan keterbukaan dan akuntabilitas yang tinggi.
“Kami berkomitmen untuk selalu transparan dalam setiap aktivitas, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran zakat. Hasilnya adalah WTP, yang menandakan bahwa semua kegiatan kami dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan syariah,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd., menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya mulai dari pengumpulan hingga penyaluran, BAZNAS Kabupaten Cianjur selalu berpedoman pada tiga pakem, yakni aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI.
“Kami selalu memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Cianjur berada dalam koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan prinsip syariah dan juga menjaga persatuan bangsa,” tuturnya.
Hilman juga menjelaskan, tugas BAZNAS pada dasarnya adalah optimalisasi pengumpulan, penyaluran dan pelaporan, sehingga melalui tiga hal itu potensi zakat infak sedekah di masyarakat dapat dikumpulkan secara optimal untuk kemudian disalurkan kembali dengan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, Hilman mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat infak sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur.
“Kami pastikan setiap dana ZIS yang dikumpulkan, aman, dan juga penyalurannya kepada masyarakat akan tepat sasaran. Jadi tak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan transparansi,” tegasnya.
Asep R. Rasyid