WartaParahyangan.com
BANDUNG – Sejumlah orang tua siswa SMA Al-Amanah, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, mengaku bingung dengan kebijakan sekolah yang memungut iuran sebesar Rp100 ribu untuk biaya ujian sekolah.
Salah seorang orang tua siswa yang berasal dari Kampung Sinapeul, Kecamatan Rancabali, yang minta dirahasiahkan namanya, mengaku bingung anaknya minta untuk membayar iuran sebesar Rp100 ribu.
“Sebagai orang tua mau bagaimana lagi selain mengikuti aturan sekolah. Ya, saya sudah membayar Rp100 ribu untuk biaya ujian anak saya di SMA Al-Amanah Ciwidey,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Al-Amanah Ciwidey, Drs. Agus Hemawan, M.Si., yang diwakili Bidang Humas Junjun Kurnia mengatakan, iuran sebesar Rp100 ribu itu memang ada, tetapi itu merupakan hasil musyawarah dan keputusan bersama antara pihak sekolah, Komite dan orang tua siswa.
“Kami pihak sekolah beserta Yayasan, Komite Sekolah dan para orang tua siswa jauh-jauh hari sebelumnya sudah melaksanakan rapat soal iuran tersebut,” ujar Junjun, Jum’at (16/12/2022).
Tepatnya, lanjut Junjun, setelah penerimaan siswa didik baru, pihak sekolah mengadakan musyawarah atau rapat terlebih dahulu dengan para orang tua siswa. Tujuannya menjelaskan dan mensosialisasikan SMA Al-Amanah yang berstatus swasta.
“Juga kami sampaikan kepada para orang tua siswa terkait adanya ketentuan atau peraturan yang kami buat yang diketahui oleh komite sekolah, tak terkecuali adanya penggalangan dana atau iuran yang sipatnya Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) dan juga ada iuran menghadapi ujian,” tutur Junjun.
Dijelaskannya juga iuran untuk biaya ujian sekolah, yakni untuk membayar insentif pengawas, dimana untuk ujian tersebut biayanya tidak tercover oleh dana BOS. “Itu semua atas dasar hasil pemikiran komite sekolah dengan tujuan demi keberlangsungan pendidikan anak-anak kita semua,” kata Junjun.
Terpisah, Ketua Komite Sekolah, H. Ahmad Sudjana menjelaskan apa yang diterangkan oleh humas sekolah tersebut.
“Kami tidak berani mengambil tindakan atau membuat peraturan semena-mena, apalagi yang menyangkut penggalangan dana dengan cara iuran atau sumbangan, karena takut bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud,” katanya.
Sudjana menjelaskan, sebelum membuat peraturan untuk memohon sumbangan atau iuran, pihak Komite Sekolah terlebih dahulu mengundang para orang tua siswa untuk memusyawarahkan apa yang akan diputuskan terkait adanya pembayaran uang DSP sebesar Rp3 juta, dan uang iuran ujian atau sumbangan Rp100 ribu.
“Sumbangan Rp100 ribu itu akan dipergunakan untuk membayar insentif pengawas ujian, untuk membantu kebutuhan siswa yang tidak mampu atau yatim dan dhuafa, juga untuk kebutuhan lainnya yang tidak dicover oleh dana BOS,” jelas Sudjana.
Iuran atau sumbangan tersebut, kata Sudjana, tidak mengikat. “Bagi yang mampu, bayar saja, dan bagi siswa yang tidak mampu, kami bebaskan segala sesuatunya, bahkan kami bantu keperluannya, asal sesuai ketentuan dan berdasarkan keterangan dari desa,” tutupnya.
Lily Setiadarma