Hingga Hari Ke-3 Waktu Pendaftaran, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Sukabumi

Agung Duga Swara dari Divisi Tehnis KPU Kota Sukabumi.

WartaParahyangan.com

KOTA SUKABUMI – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Namun di Kota Sukabumi sejauh ini belum ada partai politik (parpol) yang datang ke KPU setempat untuk mendaftarkan para Bacalegnya.

Hal itu diakui Agung Duga Swara dari Divisi Tehnis KPU Kota Sukabumi. “Hingga hari ini memang belum ada satupun dari partai politik yang mengajukan pendaftaran atau mengajukan bacalegnya ke KPU Kota Sukabumi,” ujar Agung saat ditemui Wartaparahyangan.com di KPU setempat, Rabu (3/5/2023).

Namun menurut Agung, dari hasil koordinasi terakhir dengan pengurus parpol menyebutkan bahwa mereka saat ini sedang melakukan penginputan data-data bacaleg melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Atau mungkin saja, lanjut Agung, pengurus parpol di daerah belum mendapat instruksi dari DPP-nya masing-masing untuk mendaftarkan bacalegnya. Karena memang biasanya ada semacam arahan kapan waktu yang tepat mereka melaksanakan pendaftaran Bacaleg ke KPU di daerahnya (untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi) dan KPU pusat untuk bacaleg DPR RI.

“Biasanya mereka akan serentak secara nasional. Namun begitu, kami di KPU sudah siap apabila ada parpol yang mau mendaftarkan para Bacalegnya,” ujar Agung seraya menyebutkan, di Kota Sukabumi ada 18 parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu Pileg 2024.

Jadwal pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Sukabumi, tanggal 1-13 Mei dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan dihari terakhir, tanggal 14 Mei, pendaftaran dimulai jam 08.00 – 23.59 WIB.

Jenal