Hingga Hari Ke-8 Waktu Pendaftaran, Baru 1 Parpol yang Daftarkan Bacalegnya ke KPU Cianjur

Komisioner KPU Cianjur, Ridwan Abdullah (kiri) dan Rustiman, saat menerima rombongan pimpinan PKS Cianjur yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Cianjur, Senin (8/5/2023). (Foto: twitter@kpu_cianjur)

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Hingga hari ke-8 waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Cianjur oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, baru satu parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Cianjur.

Parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang daftar pada Senin (8/5/2023), serta yang telah memberikan konfirmasi akan mendaptarkan bacalegnya pada 10 Mei 2023 adalah Partai Nasdem.

“Parpol-parpol yang lain hingga hari ini belum ada konfirmasi kapan akan mendaftarkan para bacalegnya. Yang jelas kami siap menerima mereka sesuai jadwal yang telah disampaikan,” ujar Komisioner/Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KUP Cianjur, Rustiman, saat dihubungi Wartaparahyangan.com, Senin (8/5/2023).

Pendaftaran bacaleg oleh porpol tersebut dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dihari terakhir ini pendaftaran ditutup pada pukul 23.59.

Seperti diketahui, 18 parpol nasional akan bertarung memperebutkan kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Serentak 2024.

Ke-18 parpol itu, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Di Kabupaten Cianjur pun, ke-18 parpol tersebut akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Cianjur yang terbagi dalam 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Ke 6 Dapil itu, yakni Dapil 1 (Cianjur, Cilaku, Karangtengah) dengan jumlah 9 kursi, Dapil 2 (WarungKondang, Cibeber, Cugenang, Gekbrong) dengan jumlah 8 kursi, Dapil 3 (Pacet, Cikalongkulon, Sukaresmi, Cipanas) dengan jumlah 9 kursi, Dapil 4 (Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Sukaluyu, Haurwangi) dengan jumlah 8 kursi.

Dapil 5 (Sukanagara, Campaka, Takokak, Kadupandak, Pagelaran, Campakamulya, Cijati, Pasir Kuda) dengan jumlah 8 kursi, dan Dapil 6 (Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Cikadu, Leles) dengan jumlah 8 kursi.

Asep R. Rasyid