Inovasi Disdukcapil Kabupaten Bandung, Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dibuat Sendiri di Mesin ADM di 120 Desa

Suasana di Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Soreang, beberapa waktu yang lalu. Foto dokumen Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Masyarakat Kabupaten Bandung kini dapat dengan mudah mencetak berbagai jenis dokumen kependudukan dengan adanya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang telah tersebar di 120 desa di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

Mesin tersebut merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung.
Sama seperti cara kerja Anjungan Tunai Mandiri (ATM), masyarakat dapat mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah WNI, Biodata Penduduk WNI, dan KTP Elektronik langsung melalui mesin ADM tanpa harus mengantre atau mendatangi kantor Disdukcapil.

Namun, khusus untuk pencetakan KTP Elektronik, saat ini belum bisa dilakukan melalui mesin ADM. Ini karena ada peralihan sistem SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

Selain cepat, pelayanan di mesin ADM juga tidak memerlukan biaya alias gratis. Pemohon cukup menunggu kurang dari lima menit sampai dokumen kependudukan selesai tercetak. Berikut langkah-langkah penggunaan mesin ADM Dukcapil:

Pertama, pemohon melakukan permohonan dokumen kependudukan terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp dinomor 081221119200 hingga mendapatkan QR Code/PIN via email.

Mesin ADM.

Kedua, setelah mendapatkan QR Code/PIN, pemohon datang ke mesin ADM yang ada di kantor desa terdekat untuk melakukan pencetakan. Di sini ada tiga opsi yang harus dipilih salah satu pada mesin ADM yaitu: QR Code, PIN, dan IKD. Selanjutnya ikuti alur yang tertera dilayar mesin ADM: (1) Jika memilih QR Code, silahkan scan QR Code yang dikirim melalui email pemohon; (2) Jika memilih PIN, silahkan masukan PIN yang sesuai dengan PIN yang dikirim pada email pemohon; (3) Jika memilih IKD, pilih menu dokumen pada IKD kemudian klik bagikan, setelah muncul QR Code silahkan scan pada mesin ADM.

Ketiga, setelah dokumen kependudukan muncul pada layar mesin ADM, silahkan pilih menu cetak kemudian klik “YA”. Tunggu beberapa saat hingga dokumen tercetak dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun selesai.

Dengan adanya mesin ADM ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen memberikan pelayanan publik yang lebih efisien untuk mempermudah warga dalam mengakses dokumen kependudukan yang mereka butuhkan.

Pemkab Bandung berharap inovasi tersebut dapat mendekatkan akses masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan akibat keterbatasan akses.

Lily Setiadarma