WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode 2018-2023, H. Achmad Fahmi dan H. Andry Setiawan Hamani, akan segera berakhir, tepatnya pada 20 September 2023.
Untuk itu, DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah di gedung DPRD setempat, Selasa (8/8/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, juga dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andry S. Hamami, serta unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ditemui pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah berakhir,” katanya.
Pengumuman usulan itu, kata Wawan, memang dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Tapi ini sesuai dengan surat dari Kemendagri yang menyatakan 10 Agustus 2023 sudah diumumkan agar tertib administrasi.
“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi, 7 Agustus 2023,” kata Wawan.
Menurut Wawan, agenda tersebut hanya pengumuman usulan pemberhentian, sedangkan yang berhak menurunkan SK-nya adalah Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur.
“Masih ada waktu 1 bulan 10 hari ke depan Wali Kota dan Wakil Wali Kota memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujar Wawan.
Ujang S. Chandra