Jadi Bandar Sabu, Seorang Kontraktor Cianjur Diciduk Polisi

Ilustrasi/foto repro: IDN Times

WARTAPARAHYANGAN.COM

CIANJUR – Seorang kontraktor bidang properti di Cianjur, RP (46) dibekuk Tim Khusus Satres Narkoba Polres setempat lantaran jadi bandar narkoba. Bukti kepemilikan yang berhasil disita polisi dari tersangka antara lain berupa sabu seberat 45,27 gram. Tersangka mengaku baru menekuni bisnis haram tersebut sejak sebulan terakhir.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, RP memutuskan menjadi bandar narkoba setelah bisnisnya bangkrut gegara Corona.

“Pengakuannya karena sepi proyek imbas pandemi corona, sehingga memilih jadi pengedar sabu,” kata Ade, Sabtu (06/06). Tersangka, lanjut Ade Hermawan, mendapatkan pasokan sabu dari luar daerah, dengan lingkup peredaran seputaran kota Cianjur. Ia (tersangka) diciduk oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur, sebelumnya membekuk sepuluh bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Dari tangan mereka polisi menyita ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering seberat 102 gram dan 30 gram, serta enam buah timbangan digital.

Para tersangka, masing-masing berinisial RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, dan TT merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas kota. Mereka, menurut polisi  dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 111 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun  penjara hingga penjara seumur hidup.

bule