WartaParahyangan.com
BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan OPD terkait agar segera menangani bencana pergerakan tanah yang mengakibatkan amblasnya jalan desa di Kampung Pasirhonje, RW 08, Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung pada Jumat (12/5/2023).
Menurut Bupati, meski jalan tersebut berstatus jalan desa, namun jika desa dan kecamatan mengajukan bantuan penanganan, maka akan segera ditindaklanjut OPD terkait yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
“Pihak Kecamatan Ciwidey sudah mengajukan surat ke DPUTR dan BPBD, termasuk ke BBWS. Saya sudah instruksikan agar BPBD dan DPUTR segera melakukan langkah penanganan atas bencana pergerakan tanah yang mengakibatkan amblasnya jalan di Kampung Pasirhonje Ciwidey tersebut, dan berkordinasi dengan pihak BBWS,” kata Dadang kepada wartawan di Soreang, Sabtu (13/5/2023).
Amblasnya jalan desa tersebut, kata Bupati, termasuk kategori bencana, sehingga dalam penanganannya bisa dengan mengeksekusi Bantuan Tidak Terduga (BTT) dari APBD.
Dadang menerangkan, dari hasil assesment pihak Kecamatan Ciwidey, amblasnya jalan tersebut kemungkinan terpengaruh oleh jembatan yang melintas di atas Sungai Cangkorah. Selain itu juga kondisi tanah yang labil, sehingga berdampak pada kerusakan tembok penahan tanah (TPT) yang dibangun tiga tahun lalu.
“Kalau jembatannya masih utuh, hanya ada sedikit kerusakan para bagian sayap jembatan, karena terpengaruh oleh kondisi TPT yang amblas akibat air dari pesawahan yang meresap ke bangunan TPT. Jadi, yang amblas itu jalan desa di Pasirhonje. Jalannya juga jalan buntu, bukan jalan penghubung,” jelasnya.
Dalam surat dari Kecamatan Ciwidey tertanggal 12 Mei 2023 itu disebutkan, bencana pergerakan tanah di sempadan Sungai Cangkorah di area Sub DAS Ciwidey tersebut, terjadi pada Jumat 12 Mei 2023 pukul 13.00 WIB. Dari hasil assesment Kecamatan Ciwidey tercatat masyarakat terdampak sekitar 600 jiwa dari 200 KK.
Camat Ciwidey Rahmat Hidayat menyebutkan, panjang jalan berstatus milik desa tersebut amblas sepanjang 80 meter dan lebar 5 meter. Pergerekan tanah berdampak pada sarana prasarana Jembatan Sungai Cangkorah berstatus Kabupaten Bandung, juga amblasnya prasarana jalan desa.
“Jalan desa yang amblas tersebut merupakan satu-satunya akses jalan ke permukiman Kampung Pasirhonje, sehingga akses jalan menjadi terputus, tidak dapat digunakan dan dilalui kendaraan, yang dapat mengganggu aktivitas perekonomian penduduk sekitar. Apalagi tidak ada jalan alternatif,” jelas Rahmat.
Selain jalan amblas, TPT Sungai Cangkorah juga terancam roboh dan bisa menghambat aliran sungai, sehingga bisa berdampak terhadap kerusakan Jembatan Kabupaten yang juga berada di lokasi tersebut.
“Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami mengajukan permohonan bantuan penanganan segera untuk masalah ini, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar seperti biasa,” ujarnya.
Lily Setiadarma