WartaParahyangan.com
BANDUNG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasirjambu, Kabupaten Bandung, menggelar bimbingan teknis pengawasan kelurahan/desa pada Pilkada Serentak 2024 di Restarea Pasirjambu, Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024).
Dalam bimtek yang dibuka Ketua Panwascam Pasirjambu Rizky Dwi Rahadian, S.E., itu tampak hadir perwakilan Forkopimcam Pasirjambu dan para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dari 10 desa di Kecamatan Pasirjambu.
Ketua Panwascam Pasirjambu Rizky Dwi Rahadian menjelaskan, bimtek pengawasan kelurahan/desa ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Bandung yang diwakili Rangga Zulian dan Muhamad Zaki dari akademisi.
Menurut Rizky, bimtek ini sebagai persiapan dini dalam rangka penguatan kapasitas PKD menghadapi masa kampanye Pilkada 2024.
“Kegiatan ini adalah langkah dari Bawaslu yang dilaksanakan di tingkat kecamatan untuk penguatan kapasitas PKD, dengan harapan agar pemahaman PKD tentang regulasi dan tentang apapun itu akan meningkat,” katanya.
Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Bandung, Rangga Julian Hadi, S.Hum., MH., menyebutkan materi yang disampaikan dalam bimtek tersebut terkait dengan pengawasan yang akan dihadapi oleh Panwas PKD dan juga Panwascam.
Pertama, kata Rangga, terkait dengan daftar pemilih pasca ditetapkan DPT. Pengawas pemilu PKD diminta sigap mengawasi tahapan daftar pemilih, terutama pasca DPT atau DPTB yang jadi fokus pengawasan.
“Mudah-mudahan melalui bimtek ini para PKD lebih melek terhadap regulasi dan bisa mengawasi tahapan Pilkada dengan baik,” katanya.
Sementara itu, narasumber dari kalangan akademisi, Muhamad Zaki, S.Pd.I, mengatakan bahwa kapasitas para PKD sebagai pengawas memang perlu ditingkatkan menjelang tahapan kampanye Pilkada.
“Para PKD ini harus paham dan mengerti tentang regulasi Pemilu, yang kemudian dijalankan. Ini tentunya agar pesta demokrasi terselenggara dengan baik sesuai aturan mainnya.
“Apalagi yang berkaitan dengan Pilkada, seperti Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU, Perwawaslu dan undang-undang lain yang berkaitan dengan kegiatan Pemilukada, itu semua harus dipahami para PKD,” katanya.
Lily Setiadarma