Wartaparahyangan.com
SUKABUMI – Masa belajar siswa di rumah diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 19 Juni 2020. Hal ini demi keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, termasuk masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Perpanjangan masa libur siswa ini karena memperhatikan kondisi perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi yang juga belum mereda.
Demikian bunyi Surat Edaran Bupati (SE) No : 443/3535/Disdik tanggal 28 Mei 2020 tentang kebijakan layanan pendidikan pada akhir tahun pelajaran 2019/2020 dalam pencegahan dan penangan Covid-19 di kabupaten Sukabumi.
Bahwa, memperpanjang masa belajar dirumah sampai dengan tanggal 19 Juni 2020 dan masa belajar disekolah akan ditentukan kemudian. Proses kegiatan belajarnya dirumah tetap dilaksanakan sebagaimana dilaksanakan belajar dirumah sebelumnya.
Sementara untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Sukabumi, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementrian Agama, agar menyusun peraturan teknis terkait dengan pelaksanan kegiatan akademis pada akhir tahun pelajaran 2019/2020. Yaitu tentang penilaian akhir, kelulusan dan kenaikan kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masalah mekanisme pelaksanaan system kerja guru, yautu bekerja dari rumah (Work For House/WFH) dengan memanfaatkan media teknologi informasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. “kata M. Solihin, Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi saat menjelaskan SE Bupati tentang diperpanjang kembali masa belajar siswa dirumah.
Begitu juga Solihin menegaskan agar para guru dan tenaga kependidikan tetap mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan sekitar. Yaitu dengan memperhatikan protocol kesehatan, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, tidak berjabat tangan, memakai masker, menjaga jarak aman, tidak berkumpul, tidak mengadakan kegiatan non kedinasan yang bersifat massal sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui bahwa, SE Bupati Sukabumi tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19.
Dalam Keputusan Gubernur itu ditandaskan bahwa, untuk wilayah Bodebek (Bogor–Depok-Bekasi) PSBB diperpanjang selama 6 hari terhitung mulai tgl 30 Mei sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. Sementara diluar wilayah Bodebek, PSBB diperpang selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
Dengan Keputusan tersebut, Bupati/Walikota harus menetapkan status PSBB di wilayahnya sesuai situasi, kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah Kabupaten/kota.
UJANG S. CHANDRA