Kapasitas Produksi Air Turun Akibat Kemarau, Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung Berikan Keringanan Pembayaran Bagi Pelanggan Terdampak

Respon cepat Perumda Air Minum Tirta Raharja kepada pelanggan yang terganggu pengaliran air akibat kemarau, ditunjukan dengan memberikan pelayanan melalui armada tangki di wilayah II Banjaran Kabupaten Bandung.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Fenomena El Nino yang sedang berlangsung saat ini mengakibatkan kekeringan di sejumlah wilayah, termasuk di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.

Tak terkecuali ketersediaan air baku milik Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, yang saat ini mengalami penurunan hingga 30-60 persen, sehingga berdampak pada pelayanan air minum di tiga wilayah pelayanan utama, yaitu Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.

Untuk meringankan beban masyarakat, terutama para pelanggan Perumda Tirta Raharja yang terdampak oleh fenomena El Nino tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung No. 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai September 2023.

Instruksi tersebut intinya memberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum kepada pelanggan PDAM yang tidak menerima pelayanan air minum secara optimal.

“Saya juga menginstruksikan agar tidak ada kenaikan tarif air minum selama kondisi ini berlangsung,” tegas Bupati Bandung di Soreang, Rabu (6/9/2023).

Dadang juga menjamin bahwa tidak akan ada kenaikan tarif air minum untuk tahun 2024. Penetapan ini akan dilakukan melalui Keputusan Bupati Bandung yang dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pada November 2023 sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020.

Salah satu tempat pengolahan air bersih milik Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang mengalami penurunan debit air akibat fenomena El Nino saat ini.

Sebelumnya, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja juga telah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

Dalam keputusan itu Perumda Tirta Raharja memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran tagihan air minum sebesar 30% mulai September 2023 hingga kondisi status Keadaan Darurat Bencana kekeringan dicabut dan kembali normal.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Raharja, A. Teddy Setiabudi, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak sehingga ada ketidaknyamanan pelayanan air minum PDAM Tirta Raharja.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai upaya, seperti optimalisasi pendistribusian air bersih, pengaturan tekanan air, pengiriman air melalui armada tangki, dan pemasangan toren air di daerah-daerah kritis sekitar pelanggan,” jelas Dirut.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengaliran air, informasi pelanggan, pengiriman tangki air, serta pengajuan keluhan masyarakat dan pelanggan Perumda Tirta Raharja dapat menghubungi Contact Center 24 Jam (WhatsApp Only) dinomor 082-136-866-866 atau melalui aplikasi TiraQu.

Lily Setiadarma