WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Karena dinilai membuat wajah kota semerawut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggelar penertiban baligo di sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi, Senin (11/9/2023).
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, menjelaskan, penertiban baligo caleg DPR/DPRD ini bukan yang pertama, karena sebelumnya pihaknya telah menertibkan baligo-baligo tersebut.
“Kami sudah tiga kali melaksanakan penertiban seperti ini, yakni pada Kamis, Jum’at dan Senin ini. Bahkan kalau memang masih diperlukan, penertiban akan berlanjut,” ujar Sudrajat saat ditemui di sela-sela penertiban baligo di sepanjang Jl. R.H. Didi Sukardi dan sekitarnya.
Menurut Sudrajat, baligo para caleg itu ditertibkan karena melanggar peraturan daerah tentang pemasangan reklame yang memang kena pajak. Termasuk juga pemasangannya yang ditempatkan di ruas jalan yang mengganggu estetika kota.
“Banyak dari baligo-baligo yang kami tertibkan itu kondisinya sudah rusak dan sobek-sobek, sehingga tidak enak dipandang mata,” katanya.
Selain menertibkan baligo caleg yang merupakan alat peraga kampanye (APK), Satpol PP juga menertibkan reklame niaga yang sudah kadaluwarsa atau habis masa ijinnya, serta pemasangannya di tempat yang mengganggu estetika kota, serta mengganggu jarak pandang pengendara motor dan mobil.
“Kalau dibiarkan, itu berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Sudrajat seraya meminta kepada para caleg agar memahami upaya penertiban yang dilakukannya, karena memang saat ini belum waktunya kampanye.
“Jadwal kampanye Pemilu 2024 itu nanti November 2023. Bagaimana memasang APK-nya, itu nanti diarahkan oleh KPU dan Bawaslu. Kalau hari ini dan bulan ini kita melakukan penertiban baligo sesuai peraturan daerah dan itu tugasnya Satpol PP,” ujar Sudrajat.
Jenal