Kaum Milenial Pasirjambu Bandung Dukung Gibran Sebagai Cawapres Dampingi Prabowo

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Foto/net

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Di tengah kecaman masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden, ternyata banyak juga masyarakat, terutama kaum milenial, yang setuju atas keputusan MK tersebut.

Seperti kaum milenial Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Melalui rekaman video berdurasi 0,18 detik yang dikirimkan kepada Wartaparahyangan.com, Rabu (18/10/2023), Dea (23) yang mewakili kaum Milenial Tenjolaya mendukung kepuasan MK tersebut.

Karena hal itu membuka peluang bagi idolanya, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai cawapres, mendampingi Prabowo Subianto.

“Saya sebagai kaum milenial Kecamatan Pasirjambu mendukung penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi atas persyaratan capres dan cawapres. Semoga dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Mas Gibran bisa maju menjadi cawapres. Kami mendukung. Sudah saatnya kaum muda berperan membangun bangsa,” ujar Dea.

Dikutip dari mkri.id, MK telah memutuskan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dea, milenial Pasirjambu Bandung.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman tersebut intinya membolehkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Kecaman kemudian muncul karena keputusan tersebut tendensinya mengarah kepada Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo, yang selama ini senter diwacanakan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto tapi terganjal karena usia putra sulung Joko Widodo, Presiden RI ini baru berusia 36 tahun.

Makanya agar bisa lolos jadi cawapres, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’, harus dibatalkan melalui uji materi pasal tersebut ke MK.

Hasilnya, Gibran berpeluang maju sebagai cawapres, mendampingi capres Prabowo Subianto. Mungkinkah itu akan terjadi di tengah pro-kontra atas keputusan MK tersebut? Dalam beberapa jam ke depan, hal itu akan terlihat.

Lily Setiadarma