Menag Bicara Ihwal Keluarnya SKB 3 Menteri

WARTAPARAHYANGAN.COM

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, keluarnya SKB 3 menteri tentang Kebijakan Baru penggunanaan seragam dan atribut peserta didik dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati.

Pernyataan menteri agama itu ia unggah melalui akun instagram milik pribadinya @YAQUT.CHOLIL.QOUMAS, Jumat (05/02/21).

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini menerbitkan Surat keputusan bersama (SKB) Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

SKB tersebut mewajibkan pemerintah daerah serta kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi tenggang waktu 30 hari untuk mencabut aturan itu.

.Meski demikian pelaksanaan SKB 3 menteri soal seragam khusus agama ini dikecualikan di sekolah agama (madrasah) dan seluruh sekolah di Provinsi Aceh.

Atas terbitnya SKB 3 menteri tersebut, tampaknya belum seluruh masyarakat menerimanya. Beberapa pihak bahkan terang-terangan menetang dan menyarankan pemerintah diminta mengkajinya kembali.

Bule

.