Kementerian ATR/BPN Canangkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Kabupaten Sukabumi

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN didampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamani saat panen pisang cavendish dalam rangkaian kegiatan pencanangan GSRAN di Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/4/2024).

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/4/2024).

Kunjungan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN tersebut dalam rangka pencanangan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi.

Mengawali kunjungan ke Kabupaten Sukabumi, rombongan Kementerian ATR/BPN bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami memanen pisang cavendish yang ditanam di tanah hasil redistribusi eks HGU.

Tak hanya itu, mereka pun melihat proses packing pisang cavendish dan berbagai olahan hasil kerja sama petani dengan pihak swasta. Bahkan dalam kegiatan itu diserahkan bantuan CSR dari PT PLN kepada kelompok tani di wilayah tersebut.

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kehadirannya ke Sukabumi untuk melaksanakan gerakan sinergi penataan aset dan akses. Hal itu untuk membangun sebuah reforma agraria dimana kegiatan itu diikuti seluruh daerah di Indonesia secara virtual.

“Penataan aset ini harus diikuti dengan penataan akses. Dalam artian, ketika masyarakat mendapatkan aset berupa tanah, hal itu harus bisa berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya menganggap perlu adanya kolaborasi semua pihak secara utuh, baik itu pemerintah maupun swasta.

“Kolaborasi bersama swasta menjadi poin penting. Terutama dari sisi pendampingan terhadap masyarakat untuk berusaha hingga ke pemasaran. Sebab, poin penting reforma agraria itu adalah kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dalam hal ini, lanjut Dirjen, masyarakat diberi kesadaran bahwa tanahnya bisa memberikan pendapatan yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.

“Jadi masyarakat tidak boleh menjual belikan tanah hasil redistribusi. Apalagi tanah itu bisa diproduksi dan menghasilkan pendapatan,” tegas Dirjen.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, pemerintah bersama semua pihak berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat, sehingga tanah yang dimiliki masyarakat betul-betul bisa menyejahterakan mereka.

“Kita jaga agar masyarakat tetap sejahtera,” ujar Marwan.

Ujang S. Chandra