Kepala Terminal Banjaran Diberhentikan Sebulan Jelang Pensiun

Terminal Banjaran Kab. Bandung

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG — “Saya tidak mengerti kenapa surat perintah (SP) pemberhentian saya sebagai kepala terminal Banjaran tidak langsung dari Kepala Dinas? Di sisi lain SK pensiun saya masih dalam proses.”

Ungkapan di atas dilontarkan Una, mantan kepala terminal Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu  (4/4/2020). Ia mengaku punya hak mempertanyakan kebijakan keluarnya SK kepala terminal tersebut, mengingat pihak yang berhak memensiunkan aparatur sipil negara (ASN) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kata dia, BKN belum mengeluarkan SK pensiun karena masih menunggu rekomendasi.

BACA JUGA: FK PKBM Kabupaten Bandung Bagikan Sembako dan Uang Pada Korban Banjir Dayeukolot

BERITA LAIN: Di Kabupaten Bandung Masih Ada Petugas Medis Bikin APD Sendiri

Dengan keluarnya SP yang ditandatangan oleh Anwar, yaitu Kepala UPT Terminal, maka kepala terminal kater Banjaran selanjutnya, mulai Senin (6/4) akan disertijabkan kepada Kater Ciwidey Wawan Setiawan .
Kepala UPT Terminal Dishub Kab. Bandung, Anwar, saat diminta konfirmasi via selularnya maupun pesan WhatsApp  (4/4/20) tidak merespons sama sekali.

Sementara Badan Kepegawaian Pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wawan A. Ridwan, melalui pesan singkat Sabtu ( 4/4), menyatakan pihaknya akan mengecek dulu.

Menurut Wawan A. Ridwan, setiap PNS yang akan pensiun, sebelumnya pasti sudah diajukan oleh kasubag kepegawaian masing-masing. Ini dikarenakan terkait dengan gaji. Una sendiri mengaku status TMT pensiunnya sebagai ASN terhitung 1 Mei 2020.

Meskipun dirinya merasa telah diperlakukan kurang adil, namun Una menolak disebut ngotot ingin mempertahankan jabatan. Selama pemberhentiannya prosedural, katanya dia akan patuh pada aturan. Dalam hal ini dia hanya membutuhkan penjelasan.

Lee