WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, H. Aban Sobandi dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait, mengikuti teleconference Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Ruang Garuda, Pendopo Cianjur, Jum’at (3/4).
Dalam teleconference itu, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, kembali mensosialisasikan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan refokusing anggaran dengan tiga tujuan utama yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak secara ekonomi, dan jaringan pengaman sosial,” kata Hudori.
Pihaknya meminta para kepala daerah secepatnya melaporkan refokusing anggaran tersebut, paling lambat 7 hari setelah teleconference.
LIHAT JUGA: Di Kabupaten Bandung Masih Ada Petugas Medis Bikin APD Sendiri
Hudori juga menyampaikan kembali Instruksi Mendagri RI kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, yang isinya antara lain meminta agar masyarakat tidak mudik. Kalau ada masyarakat yang mudik, harus diarahkan agar melakukan isolasi mandiri dan menyiapkan tempatnya.
“Ketersediaan sembako harus aman demi keberlangsungan hidup masyarakat. Aktifitas perusahan indrustri dan usaha kecil tetep berjalan seperti biasa agar tidak terjadi adanya resiko sosial,” kata Hudori.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto, menyebutkan Permendagri No. 20 Tahun 2020 dibuat karena adanya suatu kondisi yang urgen.
Karena itu, kata Dirjen, pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan belanja tidak terduga dan bisa melaksanakan penjadwalan ulang kegiatan yang telah dimasukkan dalam APBD-nya masing-masing.
Menurut Dirjen, relokasi dan refokusing anggaran tidak hanya diinstruksikan kepada dinas kesehatan di daerah, tetapi juga kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“SKPD yang mendapat penugasan penanganan Covid-19 boleh mengusulkan rencana belanjanya dengan mekanisme tambahan uang,” katanya.
(Asep R. Rasyid)