Komisi X DPR RI Sosialisasikan UU Keolahragaan Terbaru, Atur Pendanaan hingga Supporter

Tenaga Ahli Komisi X DPR RI Dr. Muhammad Akhiri Hailuki saat menyampaikan paparannya dalam Sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Ciwidey Valley, Kecamatan Rancabali, Kabupsten Bandung, Rabu (30/11/2022). Foto – Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Komisi X DPR RI menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Ciwidey Valley Resort, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi itu tidak hanya diikuti masyarakat, atlet, dan komunitas, tapi juga sejumlah supporter sepak bola turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Bahkan secara daring juga hadir Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sanusi, M.H.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan praktisi dan akademisi di bidang olahraga yaitu Dr. N. Nurosi Nurasjati ,S.Pd.,M.Pd., CH. cHt.

Menurut Nurosi, Undang-Undang Keolahragaan tersebut diharapkan bisa mengolahragakan masyarakat. Tujuannya adalah agar tingkat kebugaran dan kesehatan masyarakat bisa lebih meningkat.

“Olahraga masyarakat tidak kalah penting dengan olahraga prestasi, karena saat masyarakat berolahraga maka tingkat kebugaran jasmaninya akan meningkat, sehingga menjadi potensi sakit lebih rendah, jadi anggaran untuk orang sakit menjadi lebih rendah,” tuturnya.

Jika masyarakat memiliki kondisi fisik yang bagus, lanjut Nurosi, maka akan lebih mudah untuk dilatih menjadi atlet yang bergerak kearah prestasi. Selain itu, Undang-Undang Tentang Keolahragaan juga mengatur pendanaan.

“Sekarang sudah ada solusinya, bukan hanya CSR tapi dana perwalian olahraga dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga kabupaten/kota. Jadi membangun masyarakat menjadi sehat adalah kewajiban pemerintah mulai pusat sampai pemerintah bawah,” kata Nurosi.

Bukan itu saja, katanya lagi, dalam UU tersebut ada hak dan kewajiban bagi supporter karena supporter diizinkan untuk mempunyai organisasi.

Tenaga Ahli Komisi X DPR RI Dr. Muhammad Akhiri Hailuki menjelaskan, UU Keolahragaan yang baru ini diinisiasi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy. Karena itu pihaknya mengajak masyarakat untuk bisa memahami aturan tersebut.

“Agar masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki hak di dalam undang-undang olahraga, yang dilindungi dan juga diberikan peran oleh negara dan juga ada yang namanya pembinaan baik berupa kegiatan ataupun dana untuk olahraga masyarakat,” jelas pria yang akrab disapa Kang Luki itu.

Melalui sosialisasi tersebut, Kang Luki berharap masyarakat bisa dengan mudah mengakses program pemerintah pusat hingga kabupaten, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa ikut terlibat dalam program pemerintah.

Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Wulan Nur Ameliasari, anggota Komunitas Bobotoh Rancage (Cobra) mengaku senang dengan kegiatan sosialisasi tersebut. Sebab dirinya jadi lebih paham tentang aturan olahraga.

“Saya menjadi tahu bahwa banyak undang-undang yang bisa melindungi kita sebagai masyarakat biasa, termasuk UU Keolahragaan ini yang melindungi kita sebagai supporter,” ujarnya.

Lily Setiadarma