Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan dan Sanksi

Sesi tanya jawab pada giat Talkshow Pencegahan Pungutan Liar di Sunshine Hotel Soreang, Kamis (12/11).

Oleh : H. Zulkifli *)

Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. Praktik ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara.

Sebenarnya apa itu KKN?

Pengertian KKN
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Pencegahan KKN di Indonesia
Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

UU No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).

Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA: Kajari Bandung Sebut Ada 10 Titik Rawan Terjadinya Pungli. Sektor Apa Saja?

KPU Bandung Rekrut 400 Tenaga Honor untuk Lipat Surat Suara Pilbup

Pelaku KKN
Praktik KKN tidak hanya mungkin dilakukan antar-penyelenggara negara tetapi juga antara penyelenggaraan negara dan pihak lain seperti keluarga, para pengusaha dan lainnya

Adanya UU No. 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN. Maka sasaran pokok UU tersebut adalah para penyelenggara negara, yang meliputi:

Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
Menteri
Gubernur
Hakim di semua tingkatan peradilan
Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara
Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain:

Direksi, komisaris dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMN
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara RI,Jaksa,Penyidik, Panitera pengadilan, Pemimpin dan bendaharawan proye

*) Penulis adalah Wartawan, tinggal di Bandung, Jawa Barat