KPK Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Bupati Bandung Undang Para Istri Pejabat

Deputi KPK Bidang Pendidikan dan Peranserta Masyarakat, Wawan Wardiana, saat memberikan pemaparannya dalam Sosialisasi Anti Korupsi di Gedung Moh. Toha, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (24/07/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna agaknya paham betul bahwa salah satu godaan bagi pejabat untuk melakukan korupsi datang dari keluarga atau istrinya sendiri, disamping mentalitasnya memang yang kurang baik.

Karena itu, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi anti korupsi, maka peserta yang diundang bukan hanya ASN, para kepala OPD dan DPRD setempat, tapi juga para istri pejabat.

“Kegiatan sosialisasi anti korupsi ini adalah langkah serius Pemkab Bandung dalam upaya mencegah dan memerangi korupsi,” tegas Bupati dalam acara Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar KPK bagi para ASN di lingkungan Pemkab Bandung, di Gedung Moh. Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Senin (24/07/2023).

Oleh sebab itu, dirinya tidak hanya mengundang para ASN, kepala OPD dan DPRD, tapi juga para isterinya agar mereka bisa memahami sumber anggaran yang dikelola suami agar tidak berdampak buruk bagi suaminya.

Dadang menjelaskan, sosialisasi ini sangat perlu dilakukan dan sesuai dengan misi ke-4 Kabupaten Bandung, yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

“Saya berharap di lingkungan Pemkab Bandung terhindar dari praktik korupsi, salah satunya dengan tertib dalam penggunaan anggaran, pelaporan keuangan serta lainnya,” kata Dadang.

Menurut Dadang, upaya penguatan anti-korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan, dan konsistensi yang kuat. Selain itu sinergi dan kolaborasi antarinstansi, komponen masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor keberhasilannya.

Terkait hal itu, Dadang menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemberantasan korupsi.

“Saya minta agar kita memanfaatkan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi, misalnya melalui media sosial. Kedua, penguatan peran dan fungsi aktif dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ketiga, bangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor antikorupsi,” jelas Dadang.

Sosialisasi Anti Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peranserta Masyarakat KPK, Dr. Ir. Wawan Wardiana itu merupakan rangkaian dari roadshow sosialisasi anti korupsi yang rutin digelar oleh KPK ke seluruh penjuru Indonesia.

Pada kesempatan itu, Wawan Wardiana menyebutkan, korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan kerja, melainkan pemicunya bisa saja berasal dari keluarganya sendiri.

“Bentuk korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan adalah gratifikasi dan pemerasan. Oleh sebab itu, praktik gratifikasi dan suap menyuap perlu diwaspadai sehingga para pejabat harus membiasakan diri agar tidak menerima hadiah apapun terutama yang terkait dengan tupoksi pekerjaannya,” tutur Wawan.

“Kalau dengan kerabat, teman dekat, dan dalam kondisi-kondisi tertentu, ya boleh saja asal tidak menyangkut tupoksi pekerjaannya,” sambungnya.

Lily Setiadarma