WartaParahyangan.com
CIANJUR – Oting Zaenal Muttaqin menjadi Calon Bupati (Cabup) Cianjur terkaya di antara tiga cabup lainnya, dengan kekayaan Rp 7,8 miliar. Sedangkan untuk Calon Wakil Bupati (Cawabup), yang paling banyak hartanya yakni Gilar Budi Raharja dengan kekayaan Rp19,2 miliar.
Kekayaan Gilar tersebut juga menjadi yang tertinggi dibandingkan semua Cabup/Cawabup Cianjur yang akan bertanding dalam Pilkada 9 Desember 2020.
Hal itu terungkap dalam pengumuman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat secara daring, Kamis (29/10) siang.
Dalam kegiatan zoom meeting yang dipimpin Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah itu, tiga paslon menyampaikan LHKPN-nya masing-masing. Sedangkan satu paslon lagi, yakni Paslon Nomor Urut 3 Herman Suherman – Tb Mulyana Syahrudin (BHSM) menguasakan kepada KPU Cianjur untuk mengumumkan LHKPN-nya.
Secara berurutan, penyampaian LHKPN dimulai oleh Paslon 1 HaDe. Cabup Muhammad Toha menyebutkan memiliki kekayaan sebesar Rp 705 juta, sedangkan wakilnya Ade Sobari memiliki kekayaan Rp 648 juta.
Kemudian Paslon 2 OTW. Cabup Oting Zainal Muttaqin memiliki total harta kekayaan Rp 7,8 miliar, sedangkan wakilnya Wawan Setiawan memiliki total harta Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya Paslon 3 BHSM, yang LHKPN-nya dibacakan Komisioner KPU Cianjur Ridwan Abdulah. Dia menyampaikan Cabup Herman Suherman memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, dan wakilnya Tb Mulyana Syahrudin memiliki total harta sebesar Rp 3,9 miliar.
Terakhir Paslon 4 Pilar, yang menyampaikan sendiri LHKPN-nya. Cabup Lepi Ali Firmansyah menyebutkan memiliki harta kekayaan Rp 756 juta, sedangkan wakilnya Gilar Budi Raharja memiliki total kekayaan Rp 19,2 miliar.
Menurut Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah, LHKPN para cabup/cawabup yang merupakan hasil verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut merupakan syarat dokumen yang harus dipenuhi semua paslon.
“Dokumen LHKPN itu harus diumumkan paling lambat dua hari sebelum pemungutan suara,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Cianjur Ridwan Abdulah, menjelaskan, penyampaian LHKPN paslon bupati/wakil bupati oleh KPU memang telah diatur dalam PKPU. Dalam peraturan itu disebutkan, apabila paslon berhalangan hadir, dapat menguasakan kepada KPU untuk menyampaikan LHKPN-nya, dan KPU berkewajiban menyampaikan LHKPN itu kepada publik.
Namun demikian, kata Ridwan, untuk yang berhalangan hadir dalam kegiatan Penyampaian LHKPN Cabup/Cawabup Cianjur itu, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang apakah akan disampaikan langsung atau cukup dikuasakan kepada KPU Cianjur.
(Asep R. Rasyid)