WartaParahyangan.com
CIANJUR – Sekitar 250 petani dari Cianjur selatan, yang diwakili 4 koordinator dan didampingi kuasa hukum dari Fans & Partners Law Firm, melaporkan dugaan tindak pidana pencatutan data yang dilakukan lembaga bantuan pertanian ke Polres Cianjur, Senin (21/4/2025).
Laporan tersebut dilakukan para petani karena mereka sekonyong-konyong jadi memiliki tunggakan utang ke Bank Mandiri dan Bank Jabar, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Hal ini membuat mereka resah, sehingga kemudian meminta bantuan Fans & Partners Law Firm untuk melaporkannya ke Polres Cianjur.
“Ada dugaan petani Cianjur yang data-datanya dicatut untuk mengajukan kredit ke bank itu jumlahnya lebih banyak. Namun yang secara resmi menguasakan kepada kami sekitar 250 orang dari 4 koordinator,” ujar Fanpan Nugraha dari Fans & Partners Law Firm kepada para wartawan di kantornya, Kluster Nagrak River View, Jalan Gatot Mangkupraja, Nagrak, Cianjur, sebelum berangkat ke Polres Cianjur.
Kasus tersebut, lanjut Fanpan, bermula dari ditunjuknya 4 koordinator tersebut, yang disebutnya Sopan (Sohabat Petani) oleh PT Suplay Jasa Cianjur (SJC), berkantor di Cianjur, yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) yang berkantor di Jakarta.
Ke 4 Sopan yang mulai bekerja pada 2023 itu kemudian mengajak dan mengumpulkan data kependudukan para petani di Kecamatan Pasirkuda, Tanggeung, Cibinong, Cilaku, Agrabinta dan Sindangbarang. Para petani ditawari program tanam sejumlah komoditi pertanian antara lain talas beneng, yang bibitnya disediakan oleh Koperasi Mandiri, beralamat di Padalarang.
Kapasitas koperasi tersebut adalah rekanan SJC dan CMB yang menyediakan bibit dan peralatan pertanian, sekaligus penerima hasil panen dari para petani tersebut. Nilai bibit dan barang yang diberikannya kepada petani bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Sebelum bantuan senilai Rp3 juta-Rp5 juta itu diterima para petani, memang ada survey dan verifikasi dari SJC, CMB dan Koperasi Mandiri ke lokasi-lokasi pertanian yang dikelola para petani tersebut. Para petani juga mendapat penjelasan teknis programnya, seperti mengenai kewajiban membayarnya ke SJC/CMB.
Sebelum diketahui adanya dugaan tindak pidana pencatutan data, para petani itu mengaku program tanam dianggap lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Tapi kemudian terungkap bahwa SJC dan CMB diduga tidak melaksanakan programnya seperti yang awalnya disampaikan kepada para petani, karena sekitar 250 petani itu kemudian jadi punya tunggakan kredit ke Bank Mandiri dan Bank Jabar & Banten masing-masing Rp45 juta.
Hal itu terungkap setelah salah seorang dari sekitar 250 petani itu, yakni warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, pada 10 April 2025, mendatangi Bank BRI Unit Sindangbarang untuk mengajukan kredit, tapi ditolak karena yang bersangkutan tercatat di BI Checking, menandakan orang itu punya tunggakan utang ke salah satu, yakni ke salah satu kantor cabang Bank Mandiri di Jakarta. Padahal dia tidak pernah mengajukan kredit ke bank tersebut.

Karena penasaran, petani itu kemudian menanyakannya ke Bank Mandiri Cabang Cianjur pada 14 April 2025. Ternyata betul, petani itu punya tunggakan utang Rp60 juta lebih (pokok ditambah bunga) dengan jenis kredit KUM Tani Semusim. Dari sini kemudian terungkap para petani yang melaksanakan program tanam pertanian dari SJC/CMB itu diduga punya tunggakan utang ke Bank Mandiri dan Bank Jabar & Banten.
Atas kejadian itu, Fanpan Nugraha berharap, aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami masyarakat tersebut.
“Apa yang menjadi penderitaan bagi masyarakat, kita sudah mendapatkan titik terang. Kami berharap kepada APH bekerja sama secara baik dengan kami dalam menindaklanjuti persoalan yang merugikan masyarakat di Kabupaten Cianjur,” ujar Fanpan.
Salah seorang koordinator, Asep Cengli, menyampaikan kesiapannya untuk membantu APH dalam menangani kasus dugaan penggelapan data-data para petani oleh perusahaan barang pertanian tersebut.
“Sebagai koordinator, kamu juga mohon maaf kepada masyarakat yang sudah kami rekrut untuk bergabung dalam program tanam dari perusahaan barang pertanian, yang ternyata ujungnya seperti ini. Kamu pun merasa dirugikan,” ujar Asep Cengli.
Iim/Asep