WartaParahyangan.com
CIANJUR – Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di Kampung Sindangsari RT 001 RW 002, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah korban berinisial SH (16), seorang pelajar SMK di kecamatan tersebut, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam menangani tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap tindak pidana dapat ditangani secara profesional dan tuntas,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jumat (29/5/2026).
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut pertama kali diketahui ketika seorang saksi berinisial ES (32), yang merupakan kerabat pelaku sekaligus memegang kunci rumah, datang untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat memasuki rumah melalui bagian belakang, saksi mencium bau tidak sedap serta melihat sebuah kipas angin kecil masih menyala di depan kamar.
Setelah membuka pintu kamar, saksi menemukan korban dalam posisi tengkurap di atas tempat tidur. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan setelah dilakukan pengecekan awal diketahui korban telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, petugas kemudian menetapkan seorang laki-laki berinisial R bin S (35), seorang buruh harian lepas, yang diketahui merupakan ayah tiri korban, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia ditangkap petugas di Kota Depok, Senin (27/5/2026), atau kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang tidur seorang diri di kamar rumah orang tua tersangka.
Saat itu, korban oleh tersangka pelaku dicekik dengan menggunakan kabel charger handphone. Bahkan terduga pelaku sempat melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka pelaku kabur dengan membawa HP milik korban.
Kapolres juga mengungkapkan, ibu dari korban yang saat ini menjadi pekerja migran di di Arab Saudi, sudah tidak rukun lagi dengan suaminya, yakni R bin S. Bahkan disebut-sebut bahwa ibu korban akan meminta cerai dari suaminya itu. Hal ini diduga menjadi salah satu motif R dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka R dikenakan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76c Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dan/atau Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Polres Cianjur mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Asep R. Rasyid

















