WartaParahyangan.com
BANDUNG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung H. Ben Indra Agusta mengungkapkan, dalam bulan ini pihaknya akan bertemu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat terkait banyaknya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang mengendap.
Ben menjelaskan, ada 1.182 pemohon PBG yang masuk. Dari jumlah itu, 1.078 berkas ‘mengendap’ di dinas teknis DPUTR.
“Ada sekitar seribuan PBG yang harus diselesaikan. Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan PUTR,” ujar Ben kepada wartawan di kantornya, Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Kamis (20/7/2022).
Sebelumnya Ben juga sudah berkoordinasi dengan PUTR terkait penempatan dinas teknis di PUTR, sehingga nanti ada mekanisme dimana dinas teknis ada di mall pelayanan publik (MPP). “Kita akan bareng-bareng menyelesaikan ijin PBG yang tertunda cukup banyak. Insyaalloh minggu depan pertemuannya. Saya sudah minta jadwal,” katanya.
Ben mengakui, selama ini yang cukup mengganggu adalah penyelesaian PBG. “Kalau izin praktek dari Dinkes selama ini masih lancar. Biasanya 14 hari, karena online. Orang daftar dari rumah jadi mungkin harus klarifikasi lapangan, cek lapangan. Yang seribuan PBG itu dianggap clear atau bagaimana itu nanti di ranah ACC,” ujarnya.
Izin PBG, lanjut Ben, kalau sudah beres di dinas teknis PUTR, untuk di DPMPTSP hanya 2 hari. “Setelah bayar retribusinya kemudian mereka upload, 2-3 hari sudah terbit PBG-nya,” katanya.
Ben juga menandaskan, selain retribusi untuk izin tidak ada biaya lain. “Karena ini online, transparan,” imbuhnya.
Ben Indra Agusta menjabat Kadis DPMPTSP sejak Januari 2022. Menurutnya banyak pembenahan yang telah dilakukan untuk pencapaian target. “Target pertama kita akan efektifkan MPP karena memang kita punya MPP yang jadi contoh di Indonesia, ada dua, Kabupaten Bandung dan Palembang. Tinggal kita melakukan inovasi terkait perizinannya. Termasuk pengelolaan gedung karena itu ada di PUTR,” jelas Ben.
Dia berharap dengan kondisi sekarang ke depan ada perubahan dalam masalah penyelesain terutama PBG yang mengalami hambatan di dinas teknis. “Mudah-mudahan ini solusi kita dengan antrian yang cukup banyak segera selesai. Karena itu kita akan segera koordinasikan dengan PUTR sehingga penyelesaian PBG bisa lebih cepat,” katanya.
Boleh jadi keterlambatan penyelesaian ijin PBG itu disebabkan transisi. Tapi menurut Ben, transisi itu istilah bahasanya. Bagi dirinya selama untuk pelayanan, secepatnya dilaksanakan, karena aturannya sudah ada, mekanismenya sudah ada, sistem informasi bangunan gedungnya sudah ada, tinggal pelaksanaan menyesuaikan.
“Apakah itu dianggap transisi? Saya tidak tahu. Intinya kan kemarin sudah ada solusi kaitan dengan cara retribusi kalau dianggap sebagai penghambat, apakah caranya dinolkan ke cara lama? Pernah dilakukan begitu karena tidak ada kepastian kaitan izin retribusi. Sekarang sudah ada, dan kita bisa runing,” urainya.
Ben juga berharap masalah PBG segera bisa diatasi. “Kita punya tageline perizinan itu Penting. Secara harfiah PENTING itu singkatan,” katanya.
Huruf pertama, lanjut Ben, P= Pasti. Jadi harus pasti prosedurnya, pasti waktunya. Kemudian huruf E= Efektif, pengendalian dan penerapan sanksinya. N= Normatif tidak berdasarkan kira-kira, T= transparan, dalam prosedur maupun anggaran, I= Inovatif, kita harus inovasi, G= Gesit, cepat tapi terukur.
“Kalau cepat tapi tidak terukur bisa melanggar aturan,” pungkasnya.
Lily Setiadarma