Lewat Asuransi Aing, Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2027

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota menargetkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja rentan pada 2027 melalui Program Asuransi Aing. Pembiayaan iuran ditanggung bersama, 50 persen oleh pemerintah provinsi dan sisanya oleh pemerintah kabupaten/kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Deny Yusyulian, mengatakan Program Asuransi Aing telah berjalan pada 2026 dengan sasaran sekitar 4 juta pekerja dan tahun depan ditargetkan meningkat menjadi 5,4 juta pekerja.

“Pada 2027 akan ada peningkatan menjadi 5,4 juta. Sebanyak 50 persen ditanggung oleh provinsi, sisanya ditanggung oleh kabupaten dan kota,” kata Deny dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar di Kota Bandung, Kamis (29/10/2026).

Program ini menyasar pekerja rentan kelompok desil 1 hingga 4, terutama sektor informal yang memiliki keterbatasan membayar iuran, seperti buruh, pedagang kecil, dan pengemudi ojek daring.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Saiful Hidayat, ST, menegaskan perluasan perlindungan membutuhkan kolaborasi, tidak hanya mengandalkan APBD. Salah satunya dengan optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membiayai kepesertaan pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Dalam kondisi fiskal yang masih cukup ketat, kita perlu bersama-sama mengoptimalkan dana CSR perusahaan untuk melindungi pekerja rentan,” ujar Saiful.

Ia menilai perusahaan dapat berkontribusi melindungi pekerja yang mendukung aktivitas usaha dan rantai pasok, termasuk pengemudi ojek. BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemda menerbitkan regulasi atau surat edaran untuk memperkuat pemanfaatan dana CSR tersebut.

Selain itu, pekerja informal didorong mendaftar mandiri. Terdapat relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan selama masa relaksasi, serta mekanisme pembayaran fleksibel lewat platform digital, misalnya potongan Rp800 setiap kali peserta menerima pesanan.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sekitar 62 juta peserta secara nasional. Peningkatan kepesertaan juga bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja. Untuk mendorong kepatuhan, dikembangkan inisiatif Jamsostek Star sebagai pengakuan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapannya, kepatuhan yang tadinya menjadi keterpaksaan bisa berubah menjadi kesadaran,” ujar Saiful.

Lily Setiadarma

Leave a Reply