WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) di Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 Mei 2020 semakin runcing di gaungkan penolakannya oleh seluruh elemen masyarakat.
Tidak ketinggalan juga dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Sukabumi. Seperti yang dikatakanketuanya, Fredi Sugara Lubis bahwa, RUU HIP dinilai mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya adalah tidak dicantumkannya Tap MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran. Kemudian, adanya frasa “ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Selain itu, Haluan Ideologi Pancasila (pasal 2) juga dinilai mengesampingkan agama.
Pancasila lanjut dia, sebagai pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa dan bernegara, maka tidak membutuhkan penafsiran apapun dari penjabaran yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945.
Karena itu, ia mengajak seluruh anggota LSM GMBI di manapun berada untuk bersuara. Kita harus solid untuk menolaknya agar tidak disepelekan oleh pihak-pihak lain. “Oleh sebab itu Kita perlu juga menampakkan taring bahwa kita Singa, bukan Bebek,” tuturnya.
RUU HIP jelas Freddy, adalah salah satu RUU inisiatif DPR-RIyang sempat akan dibahas dan dicatat dalam daftar legislasi DPR. Namun karena banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan ormas keagamaan saat ini telah diputuskan oleh pihak pemerintah untuk ditunda dari daftar inventaris masalah (DIM) RUU oleh pemerintah.
“Kita dari LSM GMBI tetap satu suara bahwa RUU HIP yang dianggap bermasalah harus ditolak bukan untuk ditunda karena akan melemahkan Panca Sila yang telah menjadi landasan hidup bangsa Indonesia,“ pungkasnya.
UJANG S. CHANDRA