LSM GMBI Sukabumi Tolak UU Cipta Kerja

LSM- LSM GMBI Kab. Sukabumi 

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Sukabumi menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

         Ketua LSM GMBI, Fredy Sugara Lubis, mengungkapkan, pihaknya menolak pengesahan UU Cipta Kerja juga menuntut UU tersebut dibatalkan.  Karena Undang-Undang (RUU) tersebut mayoritas seluruh isi pasal dan materinya dianggap sangat tidak berpihak kepada pekerja, bahkan cenderung merugikan.

Salah satunya adalah terkait RUU Cipta Kerja yang diperuntukan dalam bidang ketenagakerjaan, di dalamnya ternyata banyak pasal yang dinilai akan mereduksi hak-hak para pekerja/buruh yang didapat oleh mereka pada saat ini.

        “Penolakan GMBI Sukabumi terhadap UU ini sesuai dengan Komando Ketua Umum LSM GMBI Moh. Fauzan Racman, SE bahwa LSM GMBI seluruh Indonesia harus ikut bersama-sama elemen bangsa menolak UU Cipta Kerja yang banyak merugikan kaum buruh dan masyarakat kecil. “ kata Fredy.

Undang – Undang  Ciptaker tersebut tutur Fredy, dianggap lebih memihak pada investor, maka akan banyak masyarakat yang kehilangan tanah adatnya. Hal ini dikarenakan banyak keuntungan bagi investor dari UU tersebut.

“Sekali lagi kami menolaknya,“ pungkasnya.   

ADE